Berita Nasional
Kebijakan Kapolri Untuk Menonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo Sebagai Kadiv Propam Disebut Terlambat
Bambang mengungkapkan, kejanggalan itu nantinya bermuara pada tingkat ketidakpercayaan publik kepada Polri.
TRIBUNSUMSEL.COM - Kapolri, Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo telah resmi menonaktifkan Kadiv Prompa Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kini, tugas dari Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri bakal digantikan oleh Wakapolri, Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.
Meski begitu, nyatanya kebijakan Kapolri kini dinilai sudah terlambat.
Bambang Rukminto, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Namun, menurutnya langkah itu terlambat, setelah sebelumnya banyak desakan yang meminta hal tersebut.
"Kita apresiasi langkah yang diambil Kapolri, meski agak terlambat dan seolah menunggu desakan publik," kata Bambang saat dihubungi Tribunnews, Selasa (19/7/2022).
Menurutnya, kasus yang hingga kini masih terus bergulir itu banyak kejanggalan.
"Mulai tindakan pengambilan CCTV, olah TKP yang melanggar Perkap 8/2009, menunda pengumuman kepada publik."
"Mengalihkan isu dari penembakan menjadi pelecehan seksual, tidak menghadirkan tersangka penembakan, dan kejanggalan-kejanggalan yang tidak diterima nalar publik," tuturnya.
Bambang mengungkapkan, kejanggalan itu nantinya bermuara pada tingkat ketidakpercayaan publik kepada Polri.
"Rangkaian pernyataan maupun tindakan yang dilakukan oleh kepolisian tersebut tentu tak bisa lepas dari monitor publik," ulasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri.
"Mulai hari ini, mulai malam ini jabatan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri saya nonaktifkan," kata Listyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).
Kata Listyo, hal itu ia lakukan karena banyaknya spekulasi yang berkembang dalam penanganan kasus tersebut.
Spekulasi itu, kata mantan Kabareskrim Polri tersebut, akan berdampak kepada proses penyidikan yang dilakukan oleh tim khusus kasus tersebut.