Apa Saja Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Lengkapi 5 Syarat dan Berkas Ini

Berikut syarat dan berkas pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang perlu disiapkan.

Tribun Sumsel
Syarat dan Berkas Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 

4. Lampiran Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak

Guru calon penerima tunjangan sertifikasi adalah melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak atau SPTJM yang ditandatangani di atas materai.

Surat pernyataan tanggung jawab mutlak ini bisa diperoleh guru dengan mengunduh secara langsung di data pokok pendidikan (Dapodik)

5. Daftar Hadir Guru

berkas terakhir yang diperlukan dalam pencairan tunjangan profesi guru adalah Daftar Hadir Guru.

Absensi guru dibagi dalam dua jenis, hal ini terkait dengan pelaksanaan pembelajaran dalam jaringan (daring) yakni: absensi online dan absensi offline.

Baca juga: Kapan Jadwal Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan 2 dan 3 Tahun 2022, Ini Cara Cek di Info GTK

Baca juga: Cara Cek Validasi Data Guru di Akun SIMPKB Untuk bisa Cairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Baca juga: 5 Cara Login SIMPKB Pakai Akun Belajar.id Untuk Guru dan Tenaga Pendidik

Demikian 5 syarat dan berkas pencairan tunjangan profesi guru (TPG) yang perlu diketahui.

Baca artikel dan berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved