Berita Nasional

Terungkap Deretan Luka yang Diderita Brigadir J, Banyak Luka Sayatan di Mata, Hidung, Hingga Kaki

Kamarudin menyampaikan banyak luka di tubuh jenazah Brigadir J yang akhirnya mengundang tanda tanya keluarga.

Editor: Slamet Teguh
Facebook/@rohanisimanjuntak
Terungkap Deretan Luka yang Diderita Brigadir J, Banyak Luka Sayatan di Mata, Hidung, Hingga Kaki 

TRIBUNSUMSEL.COM - Tewasnya Brigadir J dirumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo hingga kini masih terus menjadi perhatian publik.

Sejumlah kejanggalan ditemukan pada peristiwa tewasnya Brigadir J yang ditembak Bharada E ini.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengungkap fakta baru.

Kamarudin menyebut ada sejumlah titik luka sayatan yang terlihat di tubuh jenazah Brigadir J.

Kamarudin menyampaikan banyak luka di tubuh jenazah Brigadir J yang akhirnya mengundang tanda tanya keluarga.

"Banyak (sayatan) di bagian bawah mata, hidung, di bibir, di bahu, di tangan atau di jari dan di kaki," kata Kamarudin, dikutip dari tayangan Kompas Tv, Senin (18/7/2022).

Untuk itu, bersama timnya, Kamarudin melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (18/7/2022) pukul 09.45 WIB, pagi tadi.

Tidak hanya dugaan pembunuhan dan penganiayaan, kedatangan mereka ke Bareskrim Polri yakni juga untuk melaporkan tindak pencurian hingga peretasan handphone (HP) keluarga Brigadir J.

Terkait laporan pencurian, Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menjelaskan hingga saat ini handphone (HP) milik Brigadir J, belum ditemukan.

"Laporan tentang dugaan tidak pidana pembunuhan terencana dan pencurian HP."

"Yang kami laporkan itu handphonenya almarhum, ada tiga tempat itu sampai sekarang belum ditemukan."

"Kemudian peretasan itu adalah dengan meretas atau menyadap orang tua almarhum berikut dengan kaka adiknya," lanjut Kamarudin.

Mengutip Tribunnews.com, setidaknya tim kuasa hukum keluarga Brigadir J yang datang ke Bareskrim Polri, terdiri dari empat orang.

"Kedatangan kita hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum dan atau juga kuasa dari keluarga almarhum Yosua Hutabarat untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana dugaannya pembunuhan berencana."

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain juncto pasal 351."

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved