Berita Nasional

Sosok Gede Pasek Suardika Jadi Pengacara Bechi Anak Kiai Jombong Terdakwa Pencabulan, Debat Jaksa

Ada sosok menarik perhatian di sidang M Subzi Azal alias Mas Bechi kiai anak jombang terdakwa kasus pencabulan.Sosok tersebut adalah Gede Pasek Suar

Editor: Moch Krisna
Tribunnews/HERUDIN
Gede Pasek Suardika jadi Kuasa Hukum Anak Kiai Jombang 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Ada sosok menarik perhatian di sidang M Subzi Azal alias Mas Bechi kiai anak jombang terdakwa kasus pencabulan.

Sosok tersebut adalah Gede Pasek Suardika eks demokrat ternyata jadi kuasa hukum Bechi.

Adapun sosok Gede Pasek tidak asing di panggung politik tanah air. 

Dia adalah mantan petinggi Partai Demokrat dan anggota DPR periode 2009-2014 dari fraksi Demokrat

Gede Pasek juga dikenal sebagai loyalis Anas Urbaningrum setelah keluar dari Partai Demokrat. 

Seusai persidangan, Made Pasek Suardika keberatan dua hal dalam sidang perdana ini. 

Bechi cabul anak kiai Jombang, tersangka pencabulan santriwati masih dilakukan petugas gabungan Polda Jatim dan Polres Jombang
Bechi cabul anak kiai Jombang, tersangka pencabulan santriwati masih dilakukan petugas gabungan Polda Jatim dan Polres Jombang (ist)

Pertama tentang persidangan yang digelar online tanpa pemberitahuan ke pihaknya.

Baca juga: Kabar Terbaru Meli Dedi Sikok Bagi Duo, Diserempet Mobil Pulang MC di Hajatan

"Kami berharap terdakwa saksi semua dihadirkan semua. Toh tertutup, kita berkerumun begini gak pa pa, kenapa mencari keadilan gak berani," kata Mase Pasek Suardika yang juga mantan jurnalis.

Setelah melalui perdebatan dengan jaksa penuntut umum, akhirnya majelis hakim menengahi agar masing-masing pihak mengajukan surat dengan argumentasinya. 

Keberatan lain, lanjut Made Pasek, terkait berita acara pemeriksaan (BAP) yang hingga hari ini belum diterimanya. 

"Ngapaian sulit hal-hal seperti itu. Itu kan hal-hal dasar dalam KUHAP Jadi buka aja semuanya,

"Apakah peristiwa itu fakta, atau fiktif, itu kan teruji," katanya. 

Made Pasek juga membocorkan sedikit dari dakwaan yang dibacakan jaksa di persidangan.

Menurutnya, perkara ini sumir karena di media ramai disebutkan bahwa ada belasan atau lima orang yang menjadi korban. 

Namun, kenyataannya hanya ada satu korban yang usianya sudah lebih dari 20 tahun.

"Kita kaget juga apa yang diberitakan di media, dan dalam dakwaan beda sekali.

Sosok MSAT Anak Kiai Jombang Pelaku Pencabulan Terhadap Santriwati
Sosok MSAT Anak Kiai Jombang Pelaku Pencabulan Terhadap Santriwati (IST)

Selama ini keluarga besar jarang untuk menjelaskan ke publik. Sehingga yang terjadi adalah peradilan opini.

KIta akan pelan-pelan menjelaskan apa yang terjadi," tegas Made Pasek. 

Sebelumnya, M Subchi Azal alias Mas Bechi, anak kiai Jombang, terdakwa pencabulan saat menjalani sidang perdana di hari ini, Senin (18/7/2022).

Mas Bechi menjalani sidang perdana perkara pencabulan secara online dari Rutan Medaeng, Surabaya.

Sementara majelis hakim, jaksa penuntut umum dan kuasa hukum Mas Bechi berada di Pengadilan Negeri Surabaya.    

Sidang perdana Mas Bechi ini dipimpin hakim ketua Sutrisno, hakim anggota Titik Budi Winarti, dan hakim Khadwanto. Sedangkan Panitera Pengganti, Achmad Fajarisman. 

Baca juga: Jenazah Brigadir J Diotopsi Ulang Diharap Keluarga, Menguak Pembunuhan di Rumdis Irjen Ferdy Sambo

Pantauan surya.co.id, Mas Bechi yang terlihat mengenakan rompi tahanan warga orange dan sudah bersiap-siap di depan kamera sekitra pukul 09.00 WIB. 

Sementara di PN Surabaya tampak sejumlah kuasa hukum MSAT sudah lebih dulu duduk di kursi persidangan di ruang sidang tersebut. 

Kemudian, disusul oleh rombongan JPU sekitar 10 orang yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Jatim Mia Amiati.

Persidangan akhirnya digelar sekitar pukul 11.00 WIB.  

Sidang pertama tersebut, beragendakan pembacaan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. Namun, pelaksanaan sidang tersebut, diagendakan secara tertutup. 

Berita ini sudah tayang di Surya.co,id dengan judul FAKTA Sidang Perdana Mas Bechi Anak Kiai Jombang: Kajati Pimpin 10 JPU, Kuasa Hukumnya Sosok Populer.

Baca berita lainnya di Google News

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved