Berita Nasional

Kapolri Ungkap Alasan Copot Irjen Pol Ferdy Sambo Dari Kadiv Propam, Komjen Pol Gatot Eddy Penggati

Spekulasi itu, disebut mantan Kabareskrim Polri ini, akan berdampak kepada proses penyidikan yang dilakukan oleh tim khusus kasus tersebut.

Editor: Slamet Teguh
ist
Kapolri Ungkap Alasan Copot Irjen Pol Ferdy Sambo Dari Kadiv Propam, Komjen Pol Gatot Eddy Penggati 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Irjen Pol Ferdy Sambo resmi dinonaktfkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.

Usai penonaktifkan tersebut, Kapolri menunjuk Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono sebagai Kadiv Prompm Sementara.

Seperti diketahui, kini Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi menon-aktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri.

"Mulai hari ini, mulai malam ini jabatan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri saya non-aktifkan," kata Listyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022) malam.

Kapolri menjelaskan pertimbangan menonaktifkan sementara Irjen Ferdy Sambo.

Hal ini, kata Listyo, karena banyaknya spekulasi yang berkembang dalam penanganan kasus tersebut.

Spekulasi itu, disebut mantan Kabareskrim Polri ini, akan berdampak kepada proses penyidikan yang dilakukan oleh tim khusus kasus tersebut.

"Kita melihat ada spekulasi-spekulasi berita yang muncul tentunya ini akan berdampak kepada proses penyidikan yang kita lakukan," jelasnya.

Sementara itu, jabatan Kadiv Propam Polri akan dipegang sementara oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.

"Sehingga demikian tugas tanggungjawab Divisi Propam akan dikendalikan pak Wakapolri ini untuk menjaga apa yang telah kita lakukan," ucapnya.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Resmi Dicopot Kapolri, Komjen Gatot Eddy Jabat Kadiv Propam, Terungkap Faktanya

Baca juga: Fakta Baru Terungkap, Pengacara Brigadir J Sebut Keluarga Temukan Bukti Surat Elektronik Penting

Sebelumnya, Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat meminta Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo segera di non-aktifkan terkait kasus dugaan baku tembak dengan ajudannya.

Permintaan itu ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Kami atas nama keluarga memohon dengan sangat kepada Bapak Presiden RI selaku kepala negara dan kepala pemerintahan supaya memberi atensi demikian juga Komisi III DPR RI selaku wakil rakyat termasuk kepada Bapak Kapolri supaya menonaktifkan Kadiv Propam atas nama Ferdi Sambo ya," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).

Selain Ferdy Sambo, Kamaruddin juga meminta Karo Paminal Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan juga dinon-aktifkan dalam kasus tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved