Berita Nasional
Fakta Baru Terungkap, Pengacara Brigadir J Sebut Keluarga Temukan Bukti Surat Elektronik Penting
Komarudin Simanjuntak pengacara keluarga Brigadir R buka suara mengenai surat elektronik ditemukan keluarga Brigadir J.
Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Aksi penembakan Brigadir J oleh Bharada E banyak dibicarakan kalangan masyarakat.
Masyarakat pun mulai berkomentar mengenai kejadian yang terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Sehingga masyarakat sangat berharap jika kasus tersebut bisa terbuka ke publik walaupun internal polisi.
Keluarga Brigadir J membawa barang bukti ke Mabes Polri,dilansir Youtube KompasTV, Senin(18/7/2022).
Baca juga: Kejanggalan Bertambah, Eks Kepala Intel TNI Pertanyakan Belum Ada Tersangka Penembakan Brigadir J
Komarudin Simanjuntak pengacara keluarga Brigadir R buka suara derngan membeberkan sebuah barang bukti.
Barang barang bukti yang diberikan bukti perbedaan pernyataan selain itu juga ada video dan foto luka luka di tubuh brigadir J.
Apalagi ditemukan juga ada luka sayatan selain tembakan di tubuh Brigadir J.
"Selain ada luka tembakan ada luka sayatan di beberapa bagian tubuh brigadir J," jawabnya.

Dikatakan juga keluarga menemukan surat elektronik Brigadir J yang bisa membuka fakta baru kasus ini.
Ayah Brigadir J Tak Yakin Anaknya Masuk Kamar Pribadi PC Istri Irjen Ferdy Sambo
Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menanti titik terang atas kasus penembakan di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang membuat anaknya meninggal dunia
Fakta beredar Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak lantaran hendak melakukan tindakan pelecehan ke Putri Candrawathi istri Irjen Ferdy Sambo.
Brigadir J disebut masuk ke kamar pribadi Sambo saat Putri Candrawathu sedang beristirahat.
Penjelasan polisi itu dipertanyakan oleh pihak keluarga mendiang Brigadir J.
Dikutip dari Kompas TV, Samuel Hutabarat atau ayah Brigadir J tidak yakin bahwa anaknya masuk ke kamar pribadi istri jenderal polisi tanpa seizin pemilik.