Berita Nasional

Kapan Diberlakukan Bea Balik Nama Kendaraan Gratis, 4 Daerah Ini Lakukan Pemutihan BBNK Gratis

Ditengah wacana biaya Bea Balik Nama Kendaraan gratis, empat daerah di Indonesia sedang melakukan pemutihan hingga BBNK gratis.

ist
Biaya Balik Nama Kendaraan Gratis Diusulkan Korlantas Polri 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ditengah wacana biaya Bea Balik Nama Kendaraan gratis, empat daerah di Indonesia sedang melakukan pemutihan hingga BBNK gratis.

Seperti diketahui Bea Balik Nama Kendaraan gratis sedang diusulkan oleh Korlantas Polri.

Penghapusan biaya balik nama kendaraan itu sedang diperjuangkan.

Seperti diketahui pembiayaan ganti nama atau kepemilikan kendaraan bermotor (BBN-KB) kedua dan seterusnya di dalam negeri saat ini harus bayar.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, menyebutkan pihaknya dapat menertibkan data pemilik kendaraan ke kepolisian.

“Ada beberapa strategi yang sudah kita rancang bersama salah satunya adalah bagaimana kita bisa mengusulkan penghapusan biaya ganti kepemilikan kendaraan bermotor (BBN-KB kedua),” ujar Yusri

Strategi tersebut juga, lanjut dia, selaras dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kapolri. Sehingga semua penegakan hukum di jalan bisa mengeluarkan inovasi melalui ETLE.

Seperti diketahui, BBN-KB adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat dari perjanjian dua pihak.

Setiap daerah, memiliki tarif berbeda-beda atau sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebagai contoh di DKI Jakarta, tercantum dalam Perda No.9 tahun 2010 yang menyebut tarif BBN-KB ditetapkan menjadi dua.

BBNKB pertama merupakan kendaraan baru dari diler dikenakan tarif sebesar 10 persen.

Kemudian untuk BBNKB kedua, bagi mereka yang membeli kendaraan tapi bukan kendaraan baru alias bekas, dikenai tarif sebesar 1 persen. 

BBN Gratis Hingga Akhir Tahun

Pemutihan, gratis balik nama dan bebas pajak progresif ke-3 berlaku sampai akhir tahun 2022.

Bagi pemotor yang pajaknya sudah habis atau mati bisa langsung diurus.

Gratis denda pajak motor yang sudah mati, pemotor hanya membayar pokok pajaknya saja.

Bukan cuma pemutihan denda pajak kendaraan, masih ada gratis balik nama dan bebas pajak progresif ke-3 dan seterusnya.

Tercatat masih ada 4 daerah yang masih berlangsung pemutihan, gratis balik nama dan bebas pajak progresif.

Di salah satu daerah masa berlaku pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai 31 Desember 2022 mendatang.

Buat pemilik motor yang pajaknya sudah kadaluwarsa alias mati bisa segera ke Samsat terdekat.

Jangan lupa bawa STNK, BPKB dan KTP untuk proses pengurusan pembayaran pajak kendaraan.

1. Kalimantan Tengah

Dalam rangka HUT Kalimantan Tengah ke-65, Pemprov memberlakukan pemutihan pajak kendaraan sampai 17 Agustus 2022.

Salah satu insentif pemutihan pajak kendaraan tersebut, adanya penghapusan denda pajak.

Kemudian, diskon pajak kendaraan 50 persen bagi yang menunggak lebih dari 1 tahun.

 Ada juga pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan kedua dari pemutihan tersebut, bisa dilihat gambar di bawah ini.

2. Sulawesi Selatan

Sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan, Nomor 650/III/Tahun 2022, mulai 2 Maret 2022 sampai 31 Desember 2022 ada program pembebasan pajak progresif untuk kendaraan bermotor.

3. Kepulauan Bangka Belitung

Program pemutihan pajak di Kepulauan Bangka Belitung berlaku sampai dengan 29 Juli 2022 mendatang, di mana denda PKB dan BBNKB II bakal dihapuskan.

Program pemutihan pajak kendaraan di Bangka Belitung sampai 29 Juli 2022, gratis denda pajak.

Selain itu, ada juga gratis BBNKB untuk mutasi masuk dari luar daerah.

4. Bali

Pemprov Bali menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 4 April hingga 31 Agustus 2022, berupa pembebasan bunga dan denda untuk keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II.

Lalu, ada gratis BBNKB untuk kendaraan kedua yang berlaku sampai dengan 3 Juni.

Ada program pemutihan pajak kendaraan di Bali, salah satunya pembebasan denda.

Ini berlaku untuk mutasi lokal, maupun yang masuk dari luar daerah.

Tunggu apalagi, pemilik motor yang pajak kendaraannya mati, buruan ke Samsat terdekat 4 daerah di atas.

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved