Beirta Selebriti
Bela PS Glow, Nikita Mirzani Sentil Centang Biru BA MS Glow: Ambil Duitnya, Barangnya Dibuang
Nikita Mirzani kembali turut menanggapi perseteruan merek kosmetik Shandy Purnamasari (MS Glow) dengan Putra Siregar (PS Glow).
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Pengadilan turut memerintahkan MS Glow untuk menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk MS Glow yang telah beredar di Indonesia.
Baca juga: Profil Kienzy Myelin Selebgram Kalimantan Disomasi Hotman Paris Gegara Menghina, Usia Baru 17 Tahun
Kronologi Perseteruan Merek Dagang MS Glow dan PS Glow
Sengketa merek dagang terjadi antara pemilik MS Glow Shandy Purnamasari dengan pemilik PS Glow, Putra Siregar. Kedua pihak saling melapor untuk memastikan siapa yang lebih berhak atas merek dagang produk perawatan kulit dan kecantikan ini.
Bermula dari Shandy Purnamasari yang mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Medan pada 15 Maret 2022 lalu. Gugatan Shandy ditujukan kepada Putra Siregar dan terdaftar dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn.
majelis hakim yang diketuai oleh Immanuel memenangkan MS Glow atas sengketa merek dagang ini. Majelis hakim PN Medan juga menyatakan bahwa penggugat adalah pemilik satu-satunya, pendaftar, dan pengguna pertama merek dagang "MS GLOW/for cantik skincare+ LOGO" dan merek "MS GLOW FOR MEN".
Oleh karena itu, Shandy Purnamasari selaku penggugat memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek dagang tersebut. Majelis hakim juga memutuskan, pendaftaran merek "PStore Glow" dan "PStore Glow Men" oleh tergugat dilandasi itikad tidak baik dan tidak jujur karena telah meniru dan menjiplak.
Untuk itu, PN Medan memutuskan untuk membatalkan pendaftaran merek "PSTORE GLOW" dan "PStore Glow Men", serta mewajibkan tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 4.126.000.

Tak sampai di situ, Putra Siregar balas menggugat MS Glow untuk perkara yang sama di Pengadilan Niaga Surabaya. Atas nama PT PStore Glow Bersinar Indonesia, Putra Siregar melalui kuasa hukumnya menggugat enam pihak terkait MS Glow. Keenamnya adalah PT Komestika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.
Dikutip dari SIPP PN Surabaya, gugatan ini didaftarkan pada 12 April 2022 dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby. Majelis hakim yang dipimpin Slamet Suripto, mengabulkan sebagian gugatan PT PStore Glow Bersinar Indonesia pada 12 Juli 2022 lalu. Putusan menyatakan, PT Pstore Glow Bersinar Indonesia memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang "PS Glow" dan "PStore Glow" yangtelah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham. Majelis hakim juga menyatakan bahwa keenam tergugat tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang "MS Glow" yang memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang "PS Glow" dan "PStore Glow".
Selanjutnya, PN Surabaya juga menghukum keenam tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 37,9 miliar.
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.37.990.726.332 secara tunai," isi putusan hakim. Putusan tersebut juga menghukum para tergugat untuk menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar di Indonesia.
Baca berita lainnya di Google News