Beirta Selebriti

Bela PS Glow, Nikita Mirzani Sentil Centang Biru BA MS Glow: Ambil Duitnya, Barangnya Dibuang

Nikita Mirzani kembali turut menanggapi perseteruan merek kosmetik Shandy Purnamasari (MS Glow) dengan Putra Siregar (PS Glow).

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Instagram/lambe_turra
Nikita Mirzani turut menanggapi perseteruan merek kosmetik PS Glow dan MS Glow 

TRIBUNSUMSEL.COM- Nikita Mirzani kembali jadi sorotan publik terkait dirinya yang turut menanggapi perseteruan merek kosmetik Shandy Purnamasari (MS Glow) dengan Putra Siregar (PS Glow).

Diketahui merek dagang Putra Siregar, PS Glow sedang bermasalah dengan milik Maharani Kemala dan Shandy Purnamasari yakni MS Glow.

Kasus 'perebutan nama' dua merek dagang untuk produk kosmetik tersebut bahkan sudah masuk ke jalur hukum.

Maharani Kemala dan Shandy Purnamasari dituntut membayar puluhan miliar rupiah karena pihak Putra Siregar memenangkan gugatan atas merek dagangnya

Belum lama ini Nikita Mirzani nampaknya memberikan dukungan untuk Septia Siregar dan Putra Siregar (PS Glow).

Nikita Mirzani kali ini menyindir sosok Nindy Ayunda soal kasus penyekapan supir, Minggu(16/7/2022).
Nikita Mirzani kali ini menyindir sosok Nindy Ayunda soal kasus penyekapan supir, Minggu(16/7/2022). (IG Nikita Mirzani)

Menurutnya yang benar memang pihak Putra Siregar dan Septia Siregar.

Baca juga: Sosok Gede Pasek Suardika Jadi Pengacara Bechi Anak Kiai Jombong Terdakwa Pencabulan, Debat Jaksa

"Menurut gue yang benar itu Putra Siregar dan Septi Siregar," ungkap Nikita

Lantas Nikita tak lupa mengingatkan kepada para reseller yang memasarkan MS Glow agar berhati-hati, jangan tergiur dengan banyaknya artis centang biru di MS Glow.

"Buat yang gak gue belain kalian tu harus belajar da untuk reseller yang udah ceroboh, lain kali jangan ceroboh untuk memilih brand mana yang kalian akan jual alias kalian bantui kita untuk menjualnya karena tanpa kalian juga bukan apa-apa sebagai pemilik." terangnya

"Kalian sebagai reseller teliti dulu BPOM, legalitasnya," sambungnya

"Jangan gara-gara pakai brandambasador sultan inilah, terus percaya mereka itu cuma ambil duitnya dibuang barangnya, sama seperti yang gue lakukakan saat itu gue ambil barangnya, gue injek barangnya." tutur Nikita

Nikita melanjutkan bahwa pihak PS Glow bisa maju terus lantaran tak perlu menggunakan brand ambasador dari para conteng biru (artis).

Shandy Purnamasari salah satu pebisnis dan filantropis wanita yang sekaligus founder Perempuan Level Up pada penghargaan 10 Kartini Versi Perempuan Level Up yang tayang secara live pada Kamis (21/4/2022).
Shandy Purnamasari salah satu pebisnis dan filantropis wanita yang sekaligus founder Perempuan Level Up pada penghargaan 10 Kartini Versi Perempuan Level Up yang tayang secara live pada Kamis (21/4/2022). (DOK. Istimewa)

"PS Glow maju terus enggak perlu dukungan dari banyak akun contreng itu yang followernya banyak. Karena mereka itu BA-nya otomatis belain, kan dibayar. Jadi pertemanannya bukan dari hati, tapi dari mulut pindah ke rekening tabungan,” sambungnya

Sebagaimana diketahui PS Glow memenangkan gugatan melawan MS Glow di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya terkait sengketa merek.

Akibatnya, pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari beserta suami, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 harus membayar ganti kerugian sebesar Rp 37,9 miliar kepada pihak PS Glow.

Pengadilan turut memerintahkan MS Glow untuk menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk MS Glow yang telah beredar di Indonesia.

Baca juga: Profil Kienzy Myelin Selebgram Kalimantan Disomasi Hotman Paris Gegara Menghina, Usia Baru 17 Tahun

Kronologi Perseteruan Merek Dagang MS Glow dan PS Glow

Sengketa merek dagang terjadi antara pemilik MS Glow Shandy Purnamasari dengan pemilik PS Glow, Putra Siregar. Kedua pihak saling melapor untuk memastikan siapa yang lebih berhak atas merek dagang produk perawatan kulit dan kecantikan ini.

Bermula dari Shandy Purnamasari yang mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Medan pada 15 Maret 2022 lalu. Gugatan Shandy ditujukan kepada Putra Siregar dan terdaftar dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn.

majelis hakim yang diketuai oleh Immanuel memenangkan MS Glow atas sengketa merek dagang ini. Majelis hakim PN Medan juga menyatakan bahwa penggugat adalah pemilik satu-satunya, pendaftar, dan pengguna pertama merek dagang "MS GLOW/for cantik skincare+ LOGO" dan merek "MS GLOW FOR MEN".

Oleh karena itu, Shandy Purnamasari selaku penggugat memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek dagang tersebut. Majelis hakim juga memutuskan, pendaftaran merek "PStore Glow" dan "PStore Glow Men" oleh tergugat dilandasi itikad tidak baik dan tidak jujur karena telah meniru dan menjiplak.

Untuk itu, PN Medan memutuskan untuk membatalkan pendaftaran merek "PSTORE GLOW" dan "PStore Glow Men", serta mewajibkan tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 4.126.000.

Atta Halilintar dan Putra Siregar
Atta Halilintar dan Putra Siregar (tribunnews.com)

Tak sampai di situ, Putra Siregar balas menggugat MS Glow untuk perkara yang sama di Pengadilan Niaga Surabaya. Atas nama PT PStore Glow Bersinar Indonesia, Putra Siregar melalui kuasa hukumnya menggugat enam pihak terkait MS Glow. Keenamnya adalah PT Komestika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

Dikutip dari SIPP PN Surabaya, gugatan ini didaftarkan pada 12 April 2022 dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby. Majelis hakim yang dipimpin Slamet Suripto, mengabulkan sebagian gugatan PT PStore Glow Bersinar Indonesia pada 12 Juli 2022 lalu. Putusan menyatakan, PT Pstore Glow Bersinar Indonesia memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang "PS Glow" dan "PStore Glow" yangtelah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham. Majelis hakim juga menyatakan bahwa keenam tergugat tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang "MS Glow" yang memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang "PS Glow" dan "PStore Glow".

Selanjutnya, PN Surabaya juga menghukum keenam tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 37,9 miliar.

"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.37.990.726.332 secara tunai," isi putusan hakim. Putusan tersebut juga menghukum para tergugat untuk menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar di Indonesia.

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved