Berita Selebriti

SK Advokat Razman Nasution Dicabut, Kini Giliran Ijazah Hukum Dikuak, Benarkah Palsu? Cek Fakta

Pengacara Razman Nasution tengah dihantam dengan masalah yang bertubi-tubi.Selain masalah hukum dengan sejumlah publik figure, kini nasib karier Raz

Editor: Moch Krisna
ig/razmannasution
Razman Arif Nasution Dipecat dari KAI dan SK Advokat Dicabut, Kini Ijazah Hukum Dituding Palsu 

Diketahui dalam sebuah wawancara Denise Chariesta sempat menguak kejanggalan ijazah Razman Nasution selaku pengacara.

Seperti terkait data mahasiswa Razman Nasution di Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia.

Menyebutkan jika sang pengacara baru masuk pada tahun 2012 sebagai mahasiswa pindahan.

Lalu dua tahun selanjutnya, yakni 2014 Razman sudah disumpah di Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI).

Padahal statusnya masih mahasiswa aktif di Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia dan mengambil 18 SKS.

Denise Chariesta Bantah Secara Tegas Tudingan Konflik Dengan Medina Zein Disebut Settingan
Denise Chariesta Bantah Secara Tegas Tudingan Konflik Dengan Medina Zein Disebut Settingan (YouTube/Trans TV Official)

“Jika abang masih berkuliah hukum pada tahun 2014, gimana bisa abang dilantik dan mengambil sumpah di DPP KAI pada tahun yang sama?” tanya Denise Chariesta.

Kemudian, salah satu dokumen yang disertakan untuk disumpah sebagai advokat adalah surat keterangan asli telah magang selama dua tahun dari kantor advokat yang pimpinannya sekurang-kurangnya sudah berpraktik 5 tahun.

Baca juga: Carlos dan Aisyah Wakili Sumsel Sebagai Paskibraka Nasional, Herman Deru "Kalian Hebat"

“Jadi kan dia kan 2015 aja belum lulus statusnya, kapan dia magang dua tahunnya?” tanya Denise Chariesta.

Terakhir nama kampus tempat Razman dulunya menutut ilmu berbeda dari pernyataan rekannya.

Pasalnya sang teman menyebutkan nama kampus tak terkenal bukanya kampus Ibnu Chaldun.

Baca berita lainnya di Google News

(*)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved