Berita Nasional

Helmy Yahya Marah Besar Karena Alami Sengketa Tanah di Palembang, Ultimatum Menteri ATR/BPN

Adik dari Politisi Tantowi Yahya itu ternyata mengalami sengketa tanah di Kampung Kapitan, Palembang, Sumatera Selatan.

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM/M A FAJRI
Helmy Yahya Marah Besar Karena Alami Sengketa Tanah di Palembang, Ultimatum Menteri ATR/BPN 

TRIBUNSUMSEL.COM - Helmy Yahya tampaknya marah besar usai mengalami sengketa tanah di Palembang.

Bahkan, Helmy Yahya sampai memberikan ultimatum kepada Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto.

Diketahui Helmy Yahya mengalami sengketa tanah di Kampung Kapitan, Palembang.

Atas kejadian tersebut, Helmy Yahya juga memberikan ultimatum kepada Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru dan Wali Kota Palembang  H.Harnojoyo atas sengketa tanah tersebut.

Ultimatum terkait sengketa tanah itu disampaikan Helmy Yahya di akun instagramnya @helmyyahya pada Jumat (15/7/2022).

Adik dari Politisi Tantowi Yahya itu ternyata mengalami sengketa tanah di Kampung Kapitan, Palembang, Sumatera Selatan.

Kata Helmy Yahya, tiba-tiba tanahnya di Kampung Kapitan yang rencananya untuk pengembangan Hotel diganti peruntukannya untuk menjadi lindung religius.

Padahal kata Helmy Yahya, dia dan investor pengembangan tanah tersebut sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Wali Kota Palembang tahun 2009 dan 2011 lalu.

Baca juga: Ironi Norman Subowo si Mafia Tanah, di Podcast Kelakar Tuan Takur BPN Palembang Akui Ini

Baca juga: Respon Menteri ATR/BPN Marsekal Hadi Tanggapi Kepala BPN Palembang Tersangka Mafia Tanah

Dalam SK tersebut, Wali Kota Palembang saat itu menetapkan tanah strategis di pinggir Sungai Musi itu menjadi kawasan wisata.

Lokasi tanah itu juga kata Helmy Yahya dekat dengan Jembatan Ampera.

Saat ini, Helmy Yahya dan para pengembang dilarang melakukan pengembangan dan pembangunan di tanah tersebut.

“Namun kini diganti peruntukannya oleh pemerintah menjadi lindung religius dimana saya dan para pemilik tanah di kawasan yang kini kumuh itu tidak boleh melakukan pengembangan dan pembangunan,” jelasnya.

Lebih membuat Helmy Yahya kecewa, pihaknya tidak diajak bicara, sosialisasi, dan musyawarah oleh pemerintah setempat.

Bahkan Helmy Yahya dan para investor tidak diberikan ganti rugi atas perubahan status tanah tersebut.

Helmy Yahya pun mengaku dirugikan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved