Apa Itu NIB? Penting Untuk Pelaku Usaha, Ini Defenisi Beserta Cara Mengurus dan Mendapatkannya

NIB merupakan identitas penting yang harus dimiliki pelaku usaha di tanah air. Lantas apa itu NIB dan bagaimana cara mendapatkannya?

Tribun Sumsel
Defenisi NIB dan Cara Mendapatkannya 

Ada beberapa langkah yang harus dilakukan dan dokumen yang dilengkapi sebelum para pelaku usaha bisa mendapatkan NIB.

  • Bentuk Usaha

Pahami dulu bentuk usaha anda sebelum mendaftar NIB. Agar proses pembuatan NIB bisa berjalan dengan mudah, pahami apakah bentuk usaha anda berupa perorangan, UMKM atau usaha dengan modal yang berasal dari dalam negeri maupun modal asing.

  • Persyaratan Dokumen

Saat melakukan pendaftaran, anda akan diminta untuk mempersiapkan dokumen-dokumen terkait usaha anda, diantaranya:

- Nomor KTP atau NIK. NIK yang dibutuhkan untuk pendaftaran adalah NIK Penanggung Jawab Usaha,
- Untuk badan usaha berbentuk PT, atau badan usaha yang didirikan oleh yayasan, CV, koperasi, firma dan persekutuan perdata, anda harus melakukan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM. Anda bisa menggunakan AHU Online untuk membantu dalam proses pengesahan badan usaha,
- Untuk badan usaha berbentuk perum, perumda, badan layanan umum, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh atau lembaga penyiaran, anda diminta untuk menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha,
- Menyertakan bukti pendaftaran kepesertaan BPJamsostek atau BPJS Kesehatan,
- Jika anda berencana/sudah menggunakan tenaga kerja asing, anda diwajibkan memiliki Surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
- Data yang disiapkan sebelum mendaftar NIB

Baca juga: Apa Itu Crime Science Investigation, Kapolri Usut Kasus Brigadir J Ditembak Bharada E Pakai CSI

Baca juga: Apa Itu SCBD? Bahasa Gaul Kekinian yang Populer di Medsos, Berawal dari Fenomena Remaja Jakarta

Baca juga: Arti Kata Sat Set Sat Set Adalah, Istilah Gaul yang Sedang Populer di Media Sosial

Demikian defenisi NIB beserta cara mengurus dan mendapatkannya.

Baca artikel dan berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved