Apa Itu NIB? Penting Untuk Pelaku Usaha, Ini Defenisi Beserta Cara Mengurus dan Mendapatkannya
NIB merupakan identitas penting yang harus dimiliki pelaku usaha di tanah air. Lantas apa itu NIB dan bagaimana cara mendapatkannya?
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Novaldi Hibaturrahman
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Simak apa itu NIB, identitas yang penting bagi pelaku usaha.
Masyarakat tanah air, terutama para pelaku usahanya belum banyak mengetahui apa itu NIB serta cara mendapatkannya.
Diketahui NIB merupakan dokumen penting untuk pelaku usaha yang harus diurus untuk mendapatkan sejumlah manfaatnya.
Lantas apa yang dimaksud dengan NIB? Berikut penjelasan singkatnya.
Defenisi NIB
NIB merupakan singkatan dari Nomor Induk Berusaha yang bisa dimuliki oleh tiap-tiap pelaku usaha atau bisnis.
Dikutip dari bkpm.go.id, NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS (Online Single Submisson).
NIB ini terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman.
Selain itu, NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan
Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.
Disamping itu, dengan memiliki NIB, pelaku usaha akan terdaftar pula sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
Dalam proses pembuatannya, NIB tidak dipungut biaya apapun.
Lalu bagaimana cara mengurus dan mendapatkan NIB?
Untuk mendapatkan NIB, setiap pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran melalui OSS atau (Online Single Submission) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, UMKM atau non UMKM.