Berita Nasional

Mengenal Lima Calon Pengganti Lili Pintauli Sebagai Komisioner KPK, Dewas KPK Jelaskan Mekanismenya

Mengenal Lima Calon Pengganti Lili Pintauli Siregar Sebagai Komisioner KPK, Bukan Orang Baru

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews/Jeprima
Mengenal Lima Calon Pengganti Lili Pintauli Sebagai Komisioner KPK, Dewas KPK Jelaskan Mekanismenya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Lili Pintauli Siregar resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisioner KPK.

Kini, sejumlah tokohpun disebut bakal menggantikan Lili Pintauli Siregar, mereka ialah I Nyoman Wara, Johanis Tanak, Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, dan Roby Arya Brata.

Kelima orang ini ternyata bukanlah orang baru. Mereka merupakan sosok yang sebelumnya sudah pernah masuk dalam tahapan pencarian calon pimpinan KPK.

Dewan Pengawas KPKpun kini menjelaskan mekanisme penggantian Lili Pintauli Siregar sebagai komisioner KPK.

"Ada di dalam undang-undang, silakan dibaca di situ, nanti Presiden akan menyampaikan beberapa nama-nama," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022).

Tumpak mengatakan, nama yang dibawa presiden adalah lima dari 10 orang yang tidak dipilih saat tahapan pencarian calon pimpinan (capim) KPK.

Nama-nama itu yang akan disaring lagi untuk memimpin KPK.

"Dulu ajukan 10, terpilih lima, tersisa lima (yang tidak dipilih), inilah yang akan diajukan Presiden kepada DPR," jelas Tumpak.

Tumpak menyebut pihaknya tidak bisa ikut campur dalam pencarian sosok pengganti Lili.

Persetujuan DPR nanti yang akan menentukan pengganti Lili.

Lima orang yang tidak terpilih di DPR itu adalah I Nyoman Wara, Johanis Tanak, Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, dan Roby Arya Brata.

Merujuk UU KPK, Pasal 33 ayat (1) menjelaskan bila terjadi kekosongan pimpinan KPK, maka Presiden mengajukan penggantinya ke DPR.

Pimpinan pengganti itu dipilih dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR. Aturan itu tercantum dalam ayat (2).

"Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29," bunyi Pasal 33 ayat (2).

Sidang Etik Dihentikan

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved