Berita Nasional

Mengenal Lima Calon Pengganti Lili Pintauli Sebagai Komisioner KPK, Dewas KPK Jelaskan Mekanismenya

Mengenal Lima Calon Pengganti Lili Pintauli Siregar Sebagai Komisioner KPK, Bukan Orang Baru

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews/Jeprima
Mengenal Lima Calon Pengganti Lili Pintauli Sebagai Komisioner KPK, Dewas KPK Jelaskan Mekanismenya 

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menghentikan sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

"Dewan Pengawas KPK menyatakan sidang etik gugur dan tidak melanjutkan penyelenggaraan sidang etik tersebut," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, saat membacakan putusan sidang di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022).

Sidang etik ini terkait dugaan Lili menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, pada Maret 2022, dari PT Pertamina (Persero).

Keputusan Dewas ini disebabkan Lili telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua KPK.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah meneken surat keputusan presiden (keppres) soal pemberhentian Lili.

"Terperiksa tidak lagi menjadi bagian insan Komisi, sehingga dugaan kode etik dan pedoman perilaku tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Tumpak.

Atas putusan Dewas KPK, Lili menyatakan menerima.

"Saya menerima penetapan majelis," ucap Lili.

Baca juga: Novel Desak Dewas KPK Laporkan Lili Pintauli ke APH, Lili Diduga Terima Fasilitas Senilai 90 Juta

Baca juga: Inilah 5 Calon Pengganti Lili Pintauli di KPK, Lili Mundur karena Terseret Dugaan Kasus Gratifikasi

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima surat pengunduran diri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Jokowi juga telah menandatangani surat pengunduran diri Lili.

“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi."

"Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS,” kata Staf Khusus Sekretaris Negara Faldo Maldini kepada Tribunnews, Senin (11/7/2022).

Jokowi, kata Faldo, telah menerbitkan Keppres pengunduran diri Lili, yang merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-undang KPK.

“Penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-undang KPK,” jelasnya.

Sebelumnya, Lili Pintauli Siregar digosipkan mundur dari posisi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved