Berita Muara Enim

Dua Nama Cawabup Muara Enim Diusulkan, Pj Bupati Muara Enim Diberikan Waktu 7 Hari 

Dua Nama Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kabupaten Muara Enim sudah diusulkan ke Pj Bupati Muara Enim.

SRIPOKU/ARDANI
Perwakilan Tiga Parpol Pengusung serahkan tembusan surat rekomendasi Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kabupaten Muara Enim Sisa Periode 2018-2023 ke Pimpinan DPRD Kabupaten Muara Enim, Jumat (8/7/2022). 

Untuk mengisi posisi Bupati Muara Enim maka diangkat Wakil Bupati Muara Enim Juarsah yang naik menjadi Bupati Muara Enim.

Namun baru sekitar 1 bulan lebih menjabat sebagai Bupati Muara Enim defenitif, ternyata ikut tersandung kasus yang sama  dengan Bupati terdahulunya Ahmad Yani, sehingga akhirnya jabatan Bupati di non aktifkan dan Wakil Bupati tidak ada.

Sehingga ditunjuk Sekda Sumsel Nasrun Umar sebagai  Penjabat (Pj)  Bupati Muara Enim hingga 11 Mei 2022 lalu dan dilanjutkan Kurniawan yang menjabat sebagai Kakan Kesbangpol Sumsel sebagai Pj Bupati Muara Enim pada tanggal 23 Juni 2022 hingga sampai saat ini.

 

Dua Nama yang Diusulkan Jadi Cawabup Muara Enim 


Tiga Partai Politik (Parpol) Pengusung yakni Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) sampaikan Surat rekomendasi Cawabup Muara Enim Sisa Periode 2018-2023 ke Pemkab Muara Enim, Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 17.00.

Penyerahan rekomendasi Cawabup Muara Enim Sisa Periode 2018-2023, dilakukan langsung oleh  perwakilan 3 pengusung Parpol, Partai Kebangkitan Bangsa yang di wakili Yoga Adi Baya, Partai Demokrat Ardiansa, dan Partai Hanura yang di wakili Zulharman yang menjabat sebagai Ketua DPC Hanura. Sedangkan dari Pemkab Muara Enim diwakili Pj Sekda Muara Enim H Riswandar SH MH.

Dan Kesepakatan 3 partai Pengusung, mengusulkan 2 nama untuk di calonkan menjadi Wakil Bupati Muara Enim, yaitu Ahmad Usmarwi Kaffah SH,  LLM (Bahan), L.L.M (Abdn), PhD serta Muhammad Yuddhistira Syahputra SH MH.

Menurut Ketua DPC Hanura Kabupaten Muara Enim Zulharman bahwa sesuai amanat Pasal 176 Undang-undang nomer 10 Tahun 2016. Dan atas Kesepakatan 3 partai pengusung yakni Partai Demokrat, PKB dan Hanura sudah menyerah surat rekomendasi untuk pemilihan wakil bupati kepada PJ Bupati Muara Enim, yang diterima oleh PJ.Sekda Muara Enim.

Hal ini,  memang merupakan bagian dari tugas Pj Bupati Muara Enim untuk memfasilitasi pemilihan Wakil Bupati sesuai amanat Pasal 176 Undang-undang nomor 10 Tahun 2016.

"Kemarin sore kami sudah menyerahkan rekomendasi tersebut ke Bupati melalui Sekda, dan hari ini akan diserahkan ke pimpinan DPRD Muara Enim. Doakan saja lancar dan tidak ada halangan," harapnya.

Baca juga: Delapan Penambang Batubara Ilegal Ditangkap, Desa Keban Agung Lawang Kidul Muara Enim

Sementara itu Pj Sekda Muara Enim H.Riswandar SH MH, membenarkan adanya surat rekomendasi Cawabup Muara Enim Sisa Periode 2018-2023, dilakukan langsung oleh perwakilan 3 pengusung Parpol, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrat dan Partai Hanura.

Dan pihaknya segera melaporkan hal tersebut pimpinan untuk petunjuk selanjutnya.

"Benar kemarin sore, saya sudah terima rekomendasi tersebut, dan telah saya sampaikan ke Bupati untuk meminta petunjuk ke Gubernur dan Kemendagri sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved