PWNU Jatim Angkat Bicara, Viral Anak Kiai Jombang Cabuli Santri, Jadi DPO dan Belum Tertangkap

 Wakil Ketua PWNU Jatim KH Abdul Salam Shohib mengatakan, sebagai warga negara yang baik siapapun memang harus taat pada hukum yang berlaku.

Editor: Moch Krisna

TRIBUNSUMSEL.COM -- Heboh anak kiai Jombang cabuli salah satu santrinya viral jadi sorotan.

Setelah polisi dihalangi untuk menangkap tersangka anak kiai Jombang bak dilindungi keluarga.

Hal ini pula memicu reaksi dari PWNU Jawa Timur terhadap kasus yang terjadi.

 Wakil Ketua PWNU Jatim KH Abdul Salam Shohib mengatakan, sebagai warga negara yang baik siapapun memang harus taat pada hukum yang berlaku.

"Prinsipnya, sebagai warga negara yang baik , siapapun harus taat hukum," kata Gus Salam saat dikonfirmasi, Selasa (5/7/2022).

Menurutnya, semua pihak memang harus kooperatif dalam kaitan kasus ini.

Baca juga: Angga Wijaya Akui Kesalahan Dirinya, Rela Cerai Dengan Dewi Perssik Dinikahi 5 Tahun : Jalan Terbaik

"Aparat silakan melakukan tugasnya sesuai dengan prosedur yang berlaku," jelasnya menambahkan.

Proses pencarian anak kiai Jombang yang jadi DPO pencabulan, MSAT terus dilakukan polisi.

Bahkan, Polda Jatim juga sudah mengamankan 3 orang dalam aksi kejar-kejaran yang terjadi di kawasan Ploso, Jombang, Minggu (3/7/2022).

Saat itu, Polda Jatim dan Polres Jombang mengejar iring-iringan 3 mobil di Jombang. Oleh polisi, mereka diminta berhenti. Namun, mereka menolak.

Bahkan, satu di antara mobil tersebut hendak menabrak seorang polisi yang mengejarnya menggunakan motor.

Tim gabungan polisi akhirnya menghentikan mobil yang hendak menabrak anggotanya tersebut sehingga, dua mobil lainnya lolos.

Meski demikian, upaya polisi tidak berhenti sampai di situ.

Polisi melakukan berbagai cara untuk mengamankan MSAT, termasuk mendatangi pondok pesantren tempat MSAT berasal.

Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat diminta oleh Polda Jatim sebagai negosiator.

"Benar saya masuk ke dalam pondok pesantrennya sendirian bertemu Mbah Yai di ponpes tersebut," terang Nur Hidayat kepada TribunJatim.com.

 Saat berada di pondok pesantren, Nurhidayat menyampaikan maksud kedatangannya.

"Saya sampaikan apa adanya kepada beliau. Lalu ya seperti yang di video yang viral itu. Setelah itu, saya sampaikan ke Polda Jatim hasil pertemuan dengan Mbah Yai. Mengenai apa keputusan selanjutnya, saya serahkan kepada Polda Jatim, karena peran saya memang hanya sebagai negosiator," urai Nurhidayat.

Kronologi Kasusnya

Kasus yang menjerat MSAT pertama kali, dilaporkan ke Polres Jombang pada Selasa (29/10/2019) oleh korban yang berinisial NA salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.

Lalu, Selasa (12/11/2019), Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan.

MSAT dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau pasal 285 dan 294 KUHP.

Pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.

Namun MSAT tetap mangkir dalam agenda pemeriksaan. Polisi bahkan gagal menemui MSAT saat akan diperiksa di lingkungan lembaga pendidikan tempat tinggalnya.

MSAT sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.

Baca juga: 5 FAKTA Persidangan Doni Salmanan Terjerat Kasus Aplikasi Trading Ilegal, Terancam 20 Tahun Penjara

Dalam permohonan praperadilan itu, termohon adalah Polda Jatim dan turut termohon adalah Kejaksaan Tinggi Jatim.

Kuasa hukum MSAT, Setijo Boesono, saat itu, mengatakan, berkas kasus kliennya sudah beberapa kali ditolak oleh pihak kejaksaan, namun sampai saat ini belum jelas kepastian proses hukum berlanjut.

Namun pada Kamis (16/12/2021), pihak Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan praperadilan MSAT.

Alasan majelis hakim menolak permohonan praperadilan tersebut karena kurangnya pihak termohon, dalam hal ini Polres Jombang.

Karena, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini hingga penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Jombang. Polda Jatim dalam kasus ini hanya meneruskan proses hukum saja.

Pihak MSAT masih mengajukan upaya hukum mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jombang pada Kamis (6/1/2022)

Dikepung Polisi

Warga Jombang sempat dikagetkan banyaknya mobil kepolisian yang tersebar di seantero kabupaten yang memiliki luas wilayah sekitar 1.115,09 km⊃2; itu, sejak siang hingga malam, pada Minggu (3/7/2022) kemarin.

Mobil-mobil polisi menyebar hingga di perbatasan antar wilayah Jombang dengan kabupaten lain, di sekitar.

Ternyata, bertebaran mobil kepolisian itu, merupakan upaya dari pihak kepolisian dari Subdit III Jatanras dan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim untuk melakukan penangkapan terhadap seorang DPO kasus dugaan kekerasan seksual.

Tersangkanya, berinisial MSAT (46), seorang anak kiai sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Ploso, Jombang.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menerangkan, pihaknya melakukan upaya penangkapan terhadap MSAT pada hari itu, dimulai sekitar pukul 12.45 WIB.

"Saat di Jalan Raya di Jombang, tim dihalang-halangi oleh mobil bernomor polisi S-1741-ZJ. Akibat peristiwa tersebut salah satu anggota kami terjatuh," ujar mantan Kapolsek Wonokromo itu, Selasa (5/7/2022).

Kemudian, lanjut Kombes Pol Dirmanto, pihaknya kembali melakukan upaya penghadangan terhadap mobil tersebut dan berhasil diamankan.

"Sopir melarikan diri, namun dua orang yang ada di mobil tersebut kami tangkap," katanya.

Mantan Wadir Lantas Polrestabes Surabaya itu menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan di mobil tersebut ditemukan barang bukti senjata api berjenis air softgun.

Baca juga: Penggerebekan Penampungan 93 Ribu Benih Lobster di Palembang, 24 Pria Diamankan

"Upaya tindak lanjut kami adalah terus melakukan upaya pengejaran terhadap MSAT," pungkas Kombes Pol Dirmanto.

Sementara itu, Pengacara MSAT mengatakan, pihaknya enggan menanggapi perihal adanya upaya paksa dari pihak kepolisian itu.

Ia menyerahkan informasi mengenai adanya insiden penangkapan paksa terhadap kliennya, kepada pihak keluarga MSAT.

"Lebih tepat soal ini ditanyakan ke pihak keluarga atau ponpes saja. Saya belum diinfokan langsung dan tidak ada di lokasi," pungkas Deny, saat dikonfirmasi TribunJatim.com

Pada hari terjadinya upaya penangkapan paksa itu, upaya persuasif dilakukan oleh Kapolres Jombang AKBP Muh Nurhidayat untuk menemui pihak keluarga, atau ayahanda MSAT, berinisial MM.

Video upaya persuasif yang dilakukan Polres Jombang itu sempat diabadikan ponsel warga yang menyaksikan momen tersebut.

AKBP Muh Nurhidayat, bertemu dan bertatap muka langsung dengan MM selalu petinggi dari ponpes yang berlokasi di Ploso, Jombang tersebut.

Dalam video berdurasi 1 menit 55 detik itu, MM menegaskan, kasus yang menyeret nama anaknya itu, sebagai fitnah yang terjadi di dalam keluarganya.

Penegasan itu, disampaikan berulang kali dengan nada suara yang terdengar pelan.

Bahkan, MM juga menghendaki pihak kepolisian segera kembali ke tempat atau markasnya masing-masing.

"Demi untuk keselamatan kita bersama, demi untuk kejayaan Indonesia Raya. Masalah ini, masalah keluarga. Untuk keselamatan kita bersama, untuk kebaikan kita bersama, untuk kejayaan Indonesia Raya, masalah fitnah ini fitnah ini masalah keluarga, masalah keluarga," ungkap MM, melalui pengeras suara.

"Untuk itu, kembalilah ke tempat masing-masing, jangan memaksan diri, mengambil anak saya yang kena fitnah ini, semua itu adalah fitnah, Allahuakbar cukup itu saja," pungkasnya.

Berita ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polda Jatim Belum Berhasil Tangkap DPO Pencabulan Anak Kiai Jombang, Begini Tanggapan PWNU,

Baca berita lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved