Berita Kriminal Palembang
Penggerebekan Penampungan 93 Ribu Benih Lobster di Palembang, 24 Pria Diamankan
Polisi menggerebek rumah penampungan benih lobster yang diduga ilegal berlokasi di Jalan Bypass AAL Palembang, Selasa (5/7/2022).
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polisi menggerebek rumah penampungan benih lobster yang diduga ilegal berlokasi di Jalan Bypass AAL Palembang, Selasa (5/7/2022) sekitar pukul 11.45 WIB.
Dari penggerebekan itu polisi menemukan 93 ribu benih bening lobster jenis mutiara dan pasir yang disimpan di tempat tersebut.
Selain menyita ribuan benih lobster, anggota reskrim juga mengamankan 24 pria diduga pelaku penyelundupan.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasatreskrim Kompol Tri Wahyudi, membenarkan pihaknya telah menggerebek penyelundupan benih lobster tersebut.
"Awalnya anggota kami mendapat info bahwa ada pengangkutan benih bening lobster. Setelah dicek ke lokasi TKP, ternyata benar dan diamankan 24 tersangka yang membawa benih lobster tanpa izin," ujar Ngajib.
Kini para tersangka dan barang bukti akan diamankan ke Mapolrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Ribuan benih bening lobster ini tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan," katanya.
Ali salah satu teknisi yang bertugas di lokasi penangkaran mengatakan jika kegiatan tersebut belum lama dilakoni.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Sumsel 6 Juli 2022 : Sumsel Hujan Lebat, Kayu Agung Petir, Palembang Malam Hari
Menurutnya benih lobster itu didapatkan dari wilayah Pulau Jawa.
"Masih baru. Ini dapatnya dari pulau Jawa rencananya akan dikirim ke Batam, " katanya.
Saat ini ribuan lobster itu sedang dibawa menuju Polrestabes Palembang bersama 24 tersangka untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.