Berita Selebriti
5 FAKTA Persidangan Doni Salmanan Terjerat Kasus Aplikasi Trading Ilegal, Terancam 20 Tahun Penjara
Doni Salmanan baru saja menjalani persidangan terkait kasus aplikasi trading ilegal.Doni Salmanan suami dari Dinan Fajrina bakal segera disidangkan
TRIBUNSUMSEL.COM -- Doni Salmanan baru saja menjalani persidangan terkait kasus aplikasi trading ilegal.
Doni Salmanan suami dari Dinan Fajrina bakal segera disidangkan dengan ancaman 20 tahun penjara.
Adapun Doni Salmanan bakal melakukan sidang di pengadilan negeri Bandung.
Beriku 5 Fakta persidangan Doni Salmanan yang dikutip via Tribunnews.com
1. JPU telah terima barang bukti pelimpahan tahap II
Penuntut Umum (JPU).
Penyerahan itu berlangsung di Kejaksaan Negeri, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama Tersangka DS."
"Selanjutnya, kata Ketut, tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka Doni Salmanan ke Pengadilan Negeri Bandung," ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022), dikutip dari Tribun Jabar.
Terdapat 17 orang JPU yang ditunjuk untuk penyelesaian tindak pidana yang diketuai Jaksa Baringin Sianturi.
"Dalam perkara ini, telah ditunjuk 17 orang Jaksa Penuntut Umum untuk penyelesaian perkara tindak pidana yang diketuai Jaksa Baringin Sianturi," tuturnya.
2. Doni Salmanan akan jalani sidang di PN Bale Bandung
Dikutip dari Kompas.com, sidang Doni akan direncanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jawa Barat.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Sutan Harahap mengatakan bahwa berkas perkara Doni akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Baleendah, Kabupaten Bandung, dari Mabes Polri.
"Ya, rencananya (Doni Salmanan) akan dihadirkan. Permohonan jaksa kalau bisa dihadirkan," jelas Sutan Harahap, dikutip dari Tribun Jabar, Senin (04/07/2022).