Berita Nasional

Prof Mahfud Akui Pernah Endorse ACT, Kini Ingin ACT Jangan Hanya Dikutuk Tapi Dipidanakan

Profesor Mahfud MD pernah menjadi endorse ACT sebelum menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam).

Istimewa via Tribunnews
Menkopolhukam meminta PPATK membantu Polri dalam mengusut dugaan penyelewengan dana oleh ACT. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Profesor Mahfud MD pernah menjadi endorse ACT sebelum menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam).

Kala itu Mahfud merasa iba sehingga mau saja menjadi endorsement ACT.

Namun, kali ini Mahfud MD ingin ACT dipidanakan bukan hanya dikutuk saja.

Dugaan penyelewengan dana oleh lembaga ACT sudah sampai ditelingan Mahfud MD.

Diketahui penyelewengan tersebut merupakan hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Mahfud MD
Mahfud MD (Tangkap Layar Youtube Kemenko Polhukam RI)

Temuan PPATK tersebut mengatakan terdapat indikasi penyelewengan dana ACT digunakan untuk aktivitas terlarang dan kepentingan pribadi.

Mahfud MD mengatakan soal temuan tersebut di mana harus ditindaklanjuti dan didalami.

Hal itu dikatakannya melalui cuitan di Twitter-nya @mohmahfudmd.

Menkopolhukam meminta PPATK membantu Polri dalam mengusut dugaan penyelewengan dana oleh ACT.

Mahfud MD juga bercerita dirinya pernah memberikan endorsment pada kegiatan ACT pada 2016/2017 lantaran alasan pengabdian bagi kemanusian di Palestina, korban ISIS di Syria, dan bencana alam di Papua.

"Pd 2016/2017 sy prnh memberi endorsement pd kegiatan ACT krn alasan pengabdian bg kemanusiaan di Palestina, korban ISIS di Syria, dan bencana alam di Papua. Tp jika ternyata dana2 yg dihimpun itu diselewengkan maka ACT bkn hny hrs dikutuk tp juga hrs diproses scr hukum pidana," bunyi cuitannya.

"Saat meminta endorsement pihak ACT tiba-tiba datang ke kantor saya dan pernah menodong ketika saya baru selesai memberi khutbah Jum’at di sebuah madjid raya di Sumatera. Mereka menerangkan tujuan mulianya bagi kemanusiaan. Sy sdh meminta PPATK utk membantu POLRI dlm mengusut ini," terusnya.

Diketahui PPATK setelah menemukan dugaan penyelewengan tersebut kemudian disampaikan ke Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Menanggapi hal tersebut BNPT menyebut hingga saat ini ACT belum masuk ke dalam daftar terduga terorisme atau organisasi Terorisme (DTTOT).
Terkait hal tersebut perlu pemeriksaan dan pendalaman.

“Belum masuk dalam daftar terduga terorisme sehingga membutukan pendalaman dan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam menentukan konstruksi hukumnya,” kata Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Ahmad Nurwakhid dalam keterangan tertulis, Selasa (5/7/2022), dikutip dari Kompas.com.

Ia menegaskan, BNPT dan Densus 88 bekerja dengan mendasarkan pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved