Vonis Dodi Reza Alex Noerdin

Divonis 6 Tahun, Dodi Reza Alex Noerdin Bakal Banding, Ini Kata Kuasa Hukum

Dodi Reza Alex Noerdin Bakal mengajukan banding atas vonis 6 Tahun Penjara yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (5/7/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA
Sidang agenda putusan hakim atas kasus dugaan penerimaan fee dengan terdakwa mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex, Selasa (5/7/2022). Dodi Reza Alex Noerdin kemungkunan akan mengajukan Banding 

Dimana, politisi partai Golkar ini sebelumnya dituntut dengan hukuman 10 tahun dan 7 bulan penjara serta membayar uang pengganti (UP) atas kerugian negara senilai 
Rp2,9 miliar. 

Baca juga: Selain Dodi Reza Alex, Kadis PUPR dan Kabid SDA Muba Divonis Bersalah Kasus Fee Proyek

Tak hanya itu, putra mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin tersebut dituntut agar dicabut hak politiknya untuk memilih atau dipilih selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok. 

Namun dalam putusan yang dibacakan, hakim tidak menyebut hak politik Dodi Reza dicabut. 
 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved