Berita Palembang

Sakim Mantan Anggota DPRD Sumsel Divonis 3 Tahun Penjara, Kasus Jual Beli Tanah

Sakim Nanda Budi Setiawan Homandala mantan anggota DPRD Sumsel divonis 3 tahun penjara atas kasus penggelapan penipuan jual beli tanah.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Sakim Nanda Budi Setiawan Homandala mantan anggota DPRD Sumsel divonis 3 tahun penjara atas kasus penggelapan penipuan jual beli tanah pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (30/6/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sakim mantan anggota DPRD Sumsel divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Sidang Putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (30/6/2022).

Pemilik nama lengkap Sakim Nanda Budi Setiawan Homandala terjerat kasus dugaan perkara penggelapan dan penipuan jual beli tanah.

Dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Ketua Majelis hakim, Fatimah SH MH mengatakan, terdakwa Sakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu melanggar Pasal 378 KUHP.

"Mengadili terdakwa Sakim Nanda Setiawan dengan pidana penjara 3 tahun," tegas hakim saat membacakan putusan.

Sakim yang menyaksikan sidang melalui layar virtual langsung menyatakan pikir-pikir dalam menyikapi putusan hakim.

Ditemui setelah sidang, Sunardi SH MH, kuasa hukum Sakim mengaku kecewa atas vonis yang dijatuhkan hakim terhadap kliennya.

"Kekecewaan kami dikarenakan majelis hakim tidak mempertimbangkan terkait bukti-bukti yang kami ajukan dalam persidangan dan majelis hakim juga tidak mempertimbangkan keterangan ahli pidana yang telah kami hadirkan," ujarnya.

Baca juga: Saya Lihat Ari Digebukin Anggota, Kesaksian Rekan Tahanan Meninggal di Sel Polres Empat Lawang

"Kemudian, itikad baik dari klien kami yang menyerahkan jaminan berupa rumah dan sebidang tanah yang nilainya ditaksir Rp.10 miliar juga tidak dipertimbangkan majelis hakim, padahal jaminan tersebut hingga saat ini belum dikembalikan oleh Teddy Tio selaku pelapor," katanya menambahkan.

Diketahui sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejari Palembang, menuntut terdakwa Sakim Nanda Setiawan dengan pidana selama 3 tahun 8 bulan penjara.

Dalam perkara tersebut terdakwa Sakim Nanda Budi Setiawan diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan jual beli tanah terhadap Teddy Tio selaku korbannya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved