Berita Palembang
Beli Minyak Goreng Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Satu Orang Bisa 10 Liter, Ini Penjelasannya
Dinas Perdagangan Kota Palembang sejauh ini belum menerima aturan tertulis tentang pembelian minyak goreng pakai aplikasi PeduliLindungi.
Penulis: Widya Tri Santi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kementerian Perdagangan RI bakal memberlakukan aturan pembelian minyak goreng pakai aplikasi PeduliLindungi. Hal ini langsung direspon Pemerintah Kota Palembang.
Namun, Dinas Perdagangan Kota Palembang selaku pelaksana teknis mengaku belum menerima surat tertulis terkait pembelian minyak goreng curah harga Rp. 14 ribu/liter harus pakai aplikasi PeduliLindungi.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Palembang Raimon Lauri, mengatakan saat ini aturan tersebut masih tahap sosialisasi. Aturan secara tertulis untuk penerapan pembelian migor pakai aplikasi PeduliLindungi dari Dinas Perdagangan Kota Palembang belum mereka terima.
"Karena ini baru tahap sosialisasi," katanya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (27/6/2022).
Ini baru tahapan sosialisasi ke para agen pengecer di pasar tradisional. Sebelumnya migor curah ini ini pembeliannya maximal 2 liter, sekarang yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Kementrian Perdagangan bisa maximal 10 liter.
"Untuk harga nya dilihat dari (Harga Eceran Tertinggi) HET nya itu Rp. 14 ribu per liter," ucap Raimon.
Ini nanti ada rapat, sebagai informasi awal Kementrian itu nanti ada aplikasi Simirah satu dan dua.
"Dua itu sudah sempurna di tingkat produsen dan distributor. Dari distributor ke pengecer/agen itu nanti ada aplikasi PUJLE," katanya.
Aplikasi inilah yang nanti disempurnakan dan di hubungkan ke aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi tersebut lagi ditahap penyempurnaan oleh Kementrian Perdagangan RI.
"Info tersebut dari Kementrian Perdagangan ketika sosialisasi melalui zoom meeting," tuturnya.
Raimon menjelaskan kembali untuk di Kota Palembang saat ini belum diimplementasikan atau dilaksanakan, karena ini baru tahap sosialisasi yang baru dikeluarkan Kementrian Pusat.
"Nanti ada aplikasi yang disempurnakan oleh Kementrian masuk ke PeduliLindungi nanti petunjuk teknisnya akan dikeluarkan oleh Kementrian Pusat," tutupnya.
Baca juga: Petani OKU Selatan Bercocok Tanam Vanili, Sekali Panen Capai 100 Juta
Dikutip dari Kompas.com, sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, MGCR dapat diperoleh masyarakat melalui penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.
Luhut bilang, nantinya akan dilakukan sosialisasi yang dilakukan mulai besok Senin 27 Juni 2022 hingga 10 Juli 2022. Setelahnya, pada Senin, 11 Juli 2022, masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah seharga Rp 14.000 per liter harus menggunakan PeduliLindungi atau NIK.
"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," kata Luhut dalam keterangan resmi, Jumat (24/6/2022).
Adapun ketentuan dalam membeli MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya. Luhut berharap penggunaan PeduliLindungi untuk membeli MGCR bisa meningkatkan pemantauan dan pengawasan untuk memitigasi adanya penyelewengan yang menyebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng.
Baca berita lainnya langsung dari google news.