Gaji 13 PNS

Kurang dari 10 Hari Lagi Gaji Ke-13 PNS Cair, Gaji 13 Modal Masuk Anak Sekolah Bagi PNS Umbia-umbian

Gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) akan mulai dicairkan oleh Kementerian Keuangan pada 1 Juli 2022.

Tribun Sumsel/Khoiril
Gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) akan mulai dicairkan oleh Kementerian Keuangan pada 1 Juli 2022. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kurang dari 10 hari lagi gaji ke-13 PNS cair. Gaji ke-13 ini diharapkan untuk membantu para PNS yang memiliki anak untuk masuk sekolah.

Gaji ke-13 sangat ditunggu bagi PNS umbi-umbian atau PNS yang tak memiliki jabatan struktural.

Seperti disampaikan oleh Menteri Keuangan bahwa gaji ke-13 untuk membantu anak masuk sekolah ini bukan untuk gaya hidup PNS yang banyak utang.

Gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) akan mulai dicairkan oleh Kementerian Keuangan pada 1 Juli 2022.

Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Tri Budhianto mengatakan, proses pencairan oleh Satuan Kerja (Satker) sudah bisa dimulai pekan ini.

Baca juga: Cek Rekening, Gaji ke-13 PNS Cair Modal untuk Masuk Anak Sekolah dan Jalan-jalan

Sehingga gaji ke-13 sudah bisa masuk ke rekening PNS secara bertahap mulai 1 Juli.

"Pada prinsipnya untuk proses pencairan sudah bisa dilakukan mulai tanggal 23 Juni namun pembayaran akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli," kata Tri kepada wartawan, Selasa (21/6/2022).

Alasan Dibayar Juli

Pertengahan tahun dipilih untuk pencairan karena bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap, gaji ke-13 bisa membantu para Abdi negara untuk memenuhi kebutuhan sekolah anak-anak mereka.

"Untuk gaji ke-13, pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," tutur Sri Mulyani pada 1 Juni lalu.

Pemerintah bakal mencairkan gaji ke-13 pada aparatur sipil negara (ASN) di tahun ini.

Kepastian gaji ke-13 tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Diberitakan sebelumnya, Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) soal pemberian Gaji ke-13, yakni PP Nomor 16/2022.

Besaran Gaji ke-13

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved