Berita Lubuklinggau

Aceng Sudrajat Buronan Kasus Dana Hibah Bawaslu Muratara Ditangkap di Tulung Agung Jawa Timur

Aceng Sudrajat buronan Kejari Lubuklinggau pada kasus dana hibah Bawaslu Muratara ditangkap di Tulung Agung Jawa Timur.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Aceng Sudrajat (39) buronan kasus dana hibah Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara)  ditangkap. Saat ini Aceng tengah dalam perjalanan dibawa ke Lubuklinggau. 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Aceng Sudrajat (39) buronankasus dana hibah Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara)  ditangkap. 

Aceh Sudrajat sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Lubuklinggau. 

Aceng Sudrajat ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) di tempat persembunyiannya di Kabupaten Tulung Agung, Provinsi Jawa Timur, Rabu (22/6/2022) pagi.

Informasi dihimpun Aceng Sudrajat tersangka kasus dana hibah Bawaslu Muratara digerebek Tim Tabur Kejagung saat tengah tidur di rumah orang tuanya.

Saat diamankan Aceng sempat menolak dan sempat menangis meminta tolong kepada orang tuanya agar tak ditangkap.

Saat ini Aceng tengah dalam perjalanan dibawa Tim Tabur Kejagung untuk diserahkan ke Kejari Lubuklinggau.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yuriza Antoni, Kasi Intel, Husni Mubarok, membenarkan.

"Iya betul sudah tertangkap," kata Kajari saat memberikan informasi pada wartawan, Rabu (22/6/2022).

Namun Kajari belum bisa menjelaskan kronologis lengkap proses penangkapan karena terdakwa Aceng masih dalam perjalanan menuju Lubuklinggau.

Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni menjelaskan, memang mendapat informasi bahwa Aceng telah ditangkap.

"Saat ini kami sedang berkoodinasi, untuk melakukan penjemputan," kata Yuriza, didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi, Agrin Nico Reval.

Baca juga: Jaksa Kasus Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya dan PDPDE Resmi Ajukan Banding

Dia mengatakan, informasi detil nanti akan disampaikan lagi, ketika Aceng tiba di Lubuklinggau.

"Selanjutnya tunggu informasi saat kita rilis," ungkapnya.

Aceng ditangkap setelah fotonya disebar Kejari Lubuklinggau pasca ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan Kejari Lubuklinggau dua bulan lalu.

Penetapan status Aceng sebagai DPO berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor B-1619 / L. 611/fd.1/05/2022 yang ditandatangani langsung oleh Kejari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir beberapa waktu lalu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved