Mularis Djahri Ditahan
Mularis Djahri Eks Cawako Palembang Terjerat Tindak Pidana Pencucian Uang, Ini Kata Kapolda Sumsel
Mularis Djahri eks cawako Palembang ditahan kasus tindak pidana perkebunan dan pencucian uang. Rilis kasus dilakukan Selasa (21/6/2022).
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel menetapkan status tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap Mularis Djahri mantan calon Walikota Palembang terkait kasus dugaan tindak pidana perkebunan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, kasus yang menjerat Mularis Djahri mantan cawako Palembang ini bermula dari dugaan tindak pidana perambahan kebun sebanyak 4.300 hektar di lahan milik PT Laju Perdana Indah (LPI) di Kabupaten OKUT yang dilakukan tersangka Mularis Djahri melalui PT Campang Tiga.
"Dan itu sudah berlangsung belasan tahun," ujarnya Toni saat pres rilis terkait kasus yang menjerat Mularis Djahri mantan Cawako Palembang di Mapolda Sumsel, Selasa (21/6/2022).
Terhadap Mularis Djahri, polisi sudah melakukan penahanan sejak Senin (20/6/2022) malam.
Toni mengungkapkan, pihaknya juga melibatkan sejumlah instansi terkait diantaranya Kanwil ATR/BPN Sumsel, Dinas Perkebunan, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel serta PPATK dalam melakukan penyelidikan.
Baca juga: Buah Penelitian 18 Tahun, Produksi Karet 5 Kali Lipat di Tangan Petani Asal Tanjung Batu OI
Seiring penyelidikan berlangsung, tidak hanya ditemukan adanya dugaan tindak pidana perkebunan namun juga kuat mengarah pada TPPU.
"Karena dari hasil kegiatan ini yang kita nyatakan ilegal, ada hasil kejahatan berupa uang yang sangat besar dari hasil belasan tahun (beroperasi) yang kemudian digunakan. Kita tegaskan bahwa dari hasil pemeriksaan PPATK mengatakan ini adalah uang hasil kejahatan. Sehingga juga kita masukan dalam tindak pidana pencucian uang yang bersangkutan," ujarnya.
"Kita juga juga berhenti disini, makanya kita bersama-sama dengan Kakanwil DJP Sumsel, kita juga akan melihat kewajiban pajak dari perusahaan ini. Dari nilai hasil transaksi yang besar ini, tentunya ada kewajiban-kewajiban dan inilah yang akan dilihat. Itu akan diproses oleh kantor Dirjen Pajak Sumsel," katanya menambahkan.

Lebih rinci dijelaskan, PT Campang Tiga yang dimiliki Mularis Djahri diduga telah merambah dan mengolah lahan milik PT LPI secara ilegal.
Lahan seluas 4.300 hektar tersebut semestinya diperuntukkan untuk menanam tebu sebagaimana tercantum dalam Surat Hak Guna Usaha (HGU) milik PT LPI.
Namun oleh PT Campang Tiga lahan tersebut ditanami sawit lalu menjual CPO untuk memperoleh keuntungan.
"Modusnya adalah mengganti akte kepengurusan, dari PT (Campang Tiga) ini sendiri. Terhadap hal ini kita sudah melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang terkait dengan bersangkutan. Termasuk soal dugaan tindak pidana pencucian uangnya. Diantara itu kita sudah menyita rekening, termasuk lahan seluas 4.300 hektar yang berkaitan dengan persoalan ini sudah kita sita," ujarnya.
Sebelumnya, Mularis Djahri mantan ketua DPD Partai Hanura Provinsi Sumsel dikabarkan ditahan di Polda Sumsel.
Dari informasi dihimpun, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel resmi menahan Mularis Djahri sejak Senin (20/6/2022) malam.
Diduga, Mularis Djari pemilik bisnis perkebunan PT Campang Tiga ini terjerat kasus penguasaan lahan tebu di wilayah OKU Timur.
Baca berita lainnya langsung dari google news.