Mularis Djahri Ditahan
Modus Tindak Pidana Mularis Djahri, Perusahaan Eks Cawako Palembang Gonta-ganti Akte Pengurus
Polda Sumsel mengungkap modus tindak pidana perkebunan juga TPPU yang dilakukan Mularis Djahri.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polda Sumsel mengungkap modus tindak pidana perkebunan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Mularis Djahri yang resmi ditahan sejak Senin (20/6/2022) malam.
Sebelum menetapkan Mularis Djahri eks Cawako Palembang sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan, polisi lebih dulu memeriksa 33 saksi.
Mularis Djahri mantan Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Sumsel itu terjerat kasus dugaan tindak pidana perkebunan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhani mengatakan, diantara 33 saksi yang diminta keterangan tersebut adalah tenaga ahli termasuk dalam bidang korporasi dan TPPU.
"Dari hasil keterangan para saksi itu, kita menetapkan bahwa inisial M sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan senin malam tadi," ujarnya dalam pres rilis di Mapolda Sumsel, Selasa (21/6/2022).
Baca juga: Pembunuhan Pasutri Berawal Minta Rambutan, Pemuda di PALI Divonis Seumur Hidup
Persoalan ini bermula dari PT Campang Tiga yang dimiliki Mularis Djahri diduga telah merambah dan mengolah lahan seluas 4.300 hektare milik PT Laju Perdana Indah (LPI) secara ilegal.
Lahan tersebut semestinya diperuntukkan untuk menanam tebu sebagaimana tercantum dalam Surat Hak Guna Usaha (HGU) milik PT LPI.
Namun oleh PT Campang Tiga lahan tersebut ditanami sawit lalu menjual CPO untuk memperoleh keuntungan.
Barly mengungkapkan, PT Campang Tiga sejatinya hanya memiliki lahan seluas 1.200 hektare di lahan tersebut.
Akan tetapi, perusahaan dengan Mularis Djahri sebagai Direktur tersebut justru merambah sejauh kurang lebih 5.400 hektar untuk melancarkan bisnisnya.
Dari jumlah 5.400 hektar itu, sebanyak 4.300 hektare yang termasuk di dalamnya adalah milik PT LPI.
"Bahwa PT LPI dari tahun 1995 sampai 2002 sudah melakukan pembebasan (lahan) di sana (TKP), lalu ditahun 2002 itu terbitlah HGU milik PT LPI. Baru kemudian ditahun 2007 muncul HGU atas nama PT CT (Campang Tiga) yang lokasinya bersebelahan dengan PT LPI," ujarnya.
"Dan dari saksi-saksi yang sudah kita periksa bahwa tidak ada sengketa di lahan yang dikuasai secara ilegal oleh Pt CT itu. Lahan tersebut adalah milik PT LPI yang juga tercatat memiliki HGU," katanya menambahkan.
Barly juga menjelaskan terkait modus TPPU dalam persoalan ini.
"PT CT ini, dia selalu menggantikan kepengurusan. Mulai dari tersangka M yang pertama, kemudian digantikan oleh anaknya dan itu ada empat kali pergantian sampai dengan sekarang," jelasnya.