Berita Kriminal

Cerita Veronica Seorang Istri Gugat Suami ke Pengadilan karena Tanah dan Rumahnya Digadai

Sebidang tanah dan rumah tersebut, sambung dia, selain dijadikan tempat tinggal, bahkan dijadikan tempat usaha butik, merupakan harta bersamanya denga

ist
Veronica menceritakan, rumah dijadikan jaminan hutang oleh suaminya tanpa sepengetahuan dan persetujuannya. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Veronica Isa Fenny Tjandra menggugat suaminya.

Veronica menceritakan, rumah dijadikan jaminan hutang oleh suaminya di Jalan Bay Salim No 15 tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.

Sebidang tanah dan rumah tersebut, sambung dia, selain dijadikan tempat tinggal, bahkan dijadikan tempat usaha butik, merupakan harta bersamanya dengan suaminya yang sampai saat ini masih dihuni.

"Saya masih menghuni rumah itu, bahkan menjadi tempat usaha butik saya pak. Tapi tanpa sepengetahuan dan persetujuan saya, tahu-tahu sudah dijadikan jaminan utang yang dibungkus dengan pengikat jual beli dengan KGM pak," ujarnya.

Veronica mengungkapkan, sepahamannya seharusnya kalau jaminan utang piutang bukan berarti harus diikat dengan pengikat jual beli, apalagi dia saja tidak tahu soal itu.

"Semestinya kalau dia (suami) mau dijadikan jaminan saya mesti tahu dong pak. Ini malahan tidak ada sama sekali," ungkap dia.

Ketua YBH SSB, KMS M Sigit Muhaimin, SH menyatakan, memang benar ada sebidang tanah dan bangunan di Jalan Bay Salim No 15 Palembang merupakan harta bersama Veronica, dalam hal ini sebagai pengugat, dengan tergugat II yakni saudara Noviardus Setiawan Makmur, yang merupakan suami dari Veronica sepanjang pernikahan mereka.

"Benar, rumah itu merupakan harta bersama yang diperoleh Ibu Veronica sepanjang pernikahannya dengan tergugat II yang tak lain adalah suaminya," kata dia.

Namun, jelas Sigit, menurut keterangan berdasarkan gugatan tersebut telah di perjualbelikan kepada pihak tergugat I yang berinisial KGM, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Veronica sebelumnya.

"Artinya, proses pengikatan jual beli tersebut kami menduga dilakukan secara diam diam alias dibawah tangan pada 16 Januari 2017 silam," jelas dia.

"Surat pengikatan atau perjanjian jual beli tanah dan rumah dalam hal ini objek sengketa yang dibuat tergugat I dan tergugat II secara di bawah tangan adalah tidak sah menurut hukum. Karena seharusnya pembuatan perjanjian tersebut harus melalui PPAT dan diketahui oleh ibu Veronica dan hak beliau," sambung dia.

Atas perbuatan tersebut, terang Sigit, pihaknya menduga kuat bahwa tergugat I dan II merupakan perbuatan melawan hukum dan perjanjian jual beli tersebut cacat hukum.

"Karena, sebagaimana tertuang dalam pasal 36 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, pengikatan jual beli tanah harta bersama yang dibuat oleh tergugat I dan II tanpa persetujuan dari kliennya adalah mengandung cacat hukum dan sudah seharusnya dinyatakan tidak sah menurut hukum," jelas Advokat muda yang Lagi getol melakukan aksi pembelaan hukum ini.

Sementara, Akbar Sanjaya SH melanjutkan, bahwa sahnya jual beli tanah dan rumah semestinya dilakukan di hadapan PPAT, sebagaimana di atur dalam Pasal 37 ayat 1 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.

"Perjanjian jual beli yang dilakukan di bawah tangan tidak sah menurut hukum dan peraturan, dan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum," ujar dia.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved