Kasus PDPDE Sumsel

Terjerat Kasus Korupsi PDPDE, A Yaniarsah Divonis 11 Tahun Penjara

Hakim menjatuhi A Yaniarsah vonis 11 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar subsider 1 tahun kurungan dalam kasus Korupsi PDPDE.

Istimewa
Ilustrasi Palu Hakim. Majelis hakim memvonis 11 tahun penjara dan denda Rp. 4 miliar subsider 1 tahun kurungan terhadap A Yaniarsah dalam kasus korupsi penjualan gas bumi pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) dan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - A Yaniarsah divonis  11 tahun penjara dan denda Rp. 4 miliar subsider 1 tahun kurungan dalam kasus korupsi penjualan gas bumi pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Vonis ini menyusul tiga terdakwa lainnya termasuk mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang sudah lebih dulu dinyatakan bersalah dalam kasus PDPDE.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa A Yaniarsah selama 11 tahun denda 4 miliar dengan subsider 1 tahun," ujar ketua majelis hakim Yoserizal SH MH saat membacakan vonis, Kamis (16/6/2022) 

Selain itu, terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti 10 Miliar. 

Dengan ketentuan bila tidak dibayarkan maka wajib diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. 

"Saya pikir-pikir pak Hakim," ujar terdakwa menyikapi vonis yang sudah dijatuhkan. 

Diketahui selain A Yaniarsah, ada tiga terdakwa lain dalam kasus korupsi penjualan gas bumi pada PDPDE Sumsel. 

Mereka adalah mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Muddai Madang serta Caca Isa Saleh. 

Baca juga: Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Petinggi Golkar Sumsel

Bedanya, Alex Noerdin dan Muddai Madang juga divonis atas kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring Palembang. 

Alex Noerdin dan Muddai Madang divonis 12 tahun penjara. 

Sedangkan A Yaniarsah dan Caca Isa Saleh Sadikin divonis 11 tahun. 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved