Berita Nasional

Roy Suryo Hapus Postingan Stupa yang Diedit Wajahnya Mirip Presiden Jokowi

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo telah menghapus foto Stupa mirip Presiden RI, Joko Widodo yang diunggah di akun media sosialnya

ist
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo telah menghapus foto Stupa mirip Presiden RI, Joko Widodo yang diunggah di akun media sosialnya. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Roy Suryo menghapus postingan stupa yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo telah menghapus foto Stupa mirip Presiden RI, Joko Widodo yang diunggah di akun media sosialnya.

Terkait itu, penghapusan postingan itu dilakukan karena diduga ada penggiringan opini dan dihebohkan oleh Buzzer untuk memancing keributan.

"Bahwa memperhatikan postingan tersebut ada upaya untuk digiring oleh pihak-pihak tertentu (BuzzerRp) ke arah kebencian dan Permusuhan, oleh karenanya postingan tersebut telah di take down dengan kesadaran sendiri dan atas Itikad yang baik oleh Roy Suryo," kata kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni dalam keterangannya, Kamis (16/6/2022).

Pitra menyebut kliennya sudah membuat klarifikasi jika foto atau meme tersebut merupakan hasil buatan orang lain sebagai bentuk kritikan atas isu harga tiket masuk Candi Borobudur.

"Roy Suryo didalam captionnya sudah jelas menerangkan bahwa Meme tersebut adalah Editan karya Netizen (alias orang lain) dan terhadap meme tersebut, Roy Suryo sedikitpun tidak memiliki niat untuk menghina Golongan tertentu, melainkan kritikan terkait kebijakan kenaikan harga oleh Pemerintah di Candi Borobudur karena Roy Suryo ikut merasakan kesusahan masyarakat terkait kebijakan tersebut," ungkapnya.

Roy juga sudah memberikan klarifikasi langsung terkait sumber meme stupa tersebut dengan melampirkan akun asli yang mengunggah lebih dulu darinya.

Namun karena unggahan itu menjadi ramai dan disalahtafsirkan akibat penggiringan opini tertentu, Roy bakal melakukan tindakan hukum untuk menyikapinya.

"Roy Suryo akan melakukan tindakan hukum secara konstitusional untuk menjaga ketertiban di tengah-tengah masyarakat dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum," ungkap Pitra.

Menurut Pitra berdasarkan Pasal 10 Ayat 1 Dan Ayat 2 UU Nomor 31 tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kliennya tersebut tidak bisa diminta pertanggungjawaban pidana karena hanyalah sebatas saksi.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved