Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara
Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim Perintahkan JPU Buka Blokir Rekening
Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan atas dua perkara korupsi.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
Mantan Gubernur Sumsel dua periode ini secara tegas mengatakan tidak setuju dengan vonis hakim yang menyatakannya terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring dan pembelian Gas PDPDE.
"Bismillah yang mulya hakim yang saya para hormati, tentu saja saya tidak setuju dengan putusan ini. Maka saya ajukan banding," tegasnya melalui layar monitor sidang virtual.
Diawal persidangan yang dimulai pukul 17.00 WIB ini, ekspresi tegang jelas terlihat dari wajah Alex Noerdin.
Tetap dengan penampilan yang sama yakni menggunakan kemeja putih, raut wajah Alex Noerdin menunjukkan benar dia dengan seksama mendengarkan vonis yang dibacakan hakim.
Namun ekspresi ketegangan itu tidak lagi terlihat setelah hakim kembali melanjutkan sidang yang sempat ditunda satu jam lantaran waktu sudah memasuki jadwal salat maghrib.
Alex terlihat lebih tenang dan tidak lagi nampak ekspresi tegang di wajahnya.
Begitupun saat mendengar hakim membacakan vonis 12 tahun penjara terhadapnya.
Senyum tipis sempat keluar dari bibir mantan orang nomor satu di Sumsel ini.
Setelah itu Alex Noerdin lalu menundukkan kepalanya selama beberapa saat ketika hakim masih membacakan amar putusan.
Tak lama kemudian, dia kembali mengangkat kepala dan kembali tampak dengan seksama mendengar vonis yang dibacakan hakim. Selain vonis 12 tahun penjara, Alex Noerdin juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp.1 Miliar subsider enam bulan kurungan.
Baca juga: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Kariernya
Baca juga: Vonis Alex Noerdin Mantan Gubernur Sumsel 12 Tahun Penjara, Juga Bayar Denda Rp 1 Miliar
Profil Alex Noerdin
Alex Noerdin adalah politikus yang lahir dari kalangan birokrat.
Ia merintis karier dari pegawai biasa pada tahun 1981.