Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara
Vonis Alex Noerdin Mantan Gubernur Sumsel 12 Tahun Penjara, Juga Bayar Denda Rp 1 Miliar
Mendengarkan hakim jatuhkan vonis Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel 12 tahun penjara, terpidana langsung banding. Alex juga bayar denda Rp 1 miliar.
Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Vanda Rosetiati
"Mengadili, menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya dalam persidangan.
Alex Noerdin menyaksikan jalannya sidang dari layar virtual yang disediakan di Rutan Klas I A Palembang.
Atas putusan hakim ini Alex Noerdin menyatakan banding. "Yang Mulia para hakim yang sangat saya hormati. Tentu saja saya tidak setuju dengan keputusan itu dan saya nyatakan bading. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya,"katanya.
Ekspresi Tegang
Ekspresi tegang tidak bisa disembunyikan mantan orang nomor di Sumsel saat hakim membuka jalannya persidangan agenda vonis Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel.
Sidang hari ini akan memutuskan atau menjatuhkan vonis Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel tersebut bersalah atau tidak ada dua kasus dugaan korupsi yakni pembelian Gas PDPDE dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang. Rabu (15/6/2022).
Bertempat di Pengadilan Tipikor Palembang, sidang vonis Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel ini sendiri baru dimulai pukul 17.00 WIB.
Menyaksikan jalannya sidang secara virtual, Alex Noerdin masih dengan penampilannya pada sidang sebelumnya yakni menggunakan kemeja putih.
Akan tetapi raut tegang sempat terlihat dari raut wajah politisi partai Golkar ini.
Alex terlihat dengan seksama mendengarkan vonis yang dibacakan hakim.
Saat berita ini diturunkan, sidang Alex Noerdin ditunda selama satu jam dikarenakan memasuki waktu maghrib.
Tribunsumsel.com akan terus melaporkan jalannya sidang mantan Gubernur Sumsel dua periode tersebut.
Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Pria Pamer Alat Kelamin di Palembang, Pelaku Tidak Alami Gangguan Jiwa
Vonis Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel segera dibacakan. Sidang kasus dugaan dua kasus korupsi dengan terdakwa Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel dengan agenda vonis hakim digelar, Rabu (15/6/2022).
Vonis Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel segera dibacakan. Bertempat di Pengadilan Tipikor Palembang, sidang vonis Alex Noerdin mantan gubernur Sumsel ini sendiri mengalami kemunduran jam sebab hingga sore hari belum kunjung dimulai.