Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara
Vonis Alex Noerdin Mantan Gubernur Sumsel 12 Tahun Penjara, Juga Bayar Denda Rp 1 Miliar
Mendengarkan hakim jatuhkan vonis Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel 12 tahun penjara, terpidana langsung banding. Alex juga bayar denda Rp 1 miliar.
Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL, PALEMBANG - Mendengarkan hakim jatuhkan vonis Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel 12 tahun penjara, terpidana langsung nyatakan banding.
Majelis hakim Pengdilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis Alex Noerdin Mantan Gubernur Sumsel 12 tahun atas kasus kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring dan pembelian Gas PDPDE, Rabu (15/6/2022).
Selain itu Alex Noerdin juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp 1 Miliar subsider enam bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, hakim yang diketuai Yoserizal SH MH menyatakan Alex Noerdin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan ketiga terdakwa lainnya yakni Muddai Madang, Caca Isa Saleh Sadikin dan A Yaniarsyah Hasan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," tegas hakim.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejagung RI dan Kejati Sumsel yang menuntut hukuman 20 tahun penjara.
Selain itu dia juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti untuk kasus PDPDE sebesar 3,2 juta USD dan membayar uang pengganti Rp 4,8 miliar untuk kasus masjid Sriwijaya.
Bila tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita, namun bila tidak cukup maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Namun dalam vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Alex Noerdin dibebas dari membayar pidana tambahan.
Sebab selama proses persidangan, hakim menilai tidak ada satupun bukti yang menunjukkan adanya aliran dana ke Alex Noerdin.
"Terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana tambahan untuk menutupi uang pengganti. Tidak ada satupun bukti terdakwa menerima uang," ujarnya.
Atas putusan vonis 12 tahun penjara, Alex Noerdin langsung banding. "Yang Mulia para hakim yang sangat saya hormati. Tentu saja saya tidak setuju dengan keputusan itu dan saya nyatakan bading. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya,"katanya.
Baca juga: Divonis 12 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Alex Noerdin Tak Terima Uang, Pembelaan Tidak Dipertimbangkan
Sebelumnya, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel divonis 12 tahun penjara dalam sidang putusan Rabu (15/6/2022) yang digelar petang hingga malam.
Sidang yang diketuai Hakim Yoserizal SH MH menyatakan Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel divonis 12 tahun penjara.
Alex Noerdin yang juga pernah menjabat Bupati Musi Banyuasin ini terbukti dua kasus korupsi pembelian Gas PDPDE dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang. Hakim putuskan Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel divonis 12 tahun penjara.