Berita PALI

Sembunyi di Muara Enim, FW Mantan Bendahara Sekwan DPRD PALI Ditangkap, Ini Kasusnya

FW, Mantan Bendahara Setwan DPRD PALI yang menjadi Buronan kejari PALI akhirnya ditangkap di Muara Enim

SRIPOKU/REIGAN
Tersangka FW Mantan Bendahara Setwan DPRD PALI pakai Rompi Merah Muda saat diamankan di Kejari PALI, Rabu (15/6/2922). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI- Buronan Kejari PALI yang tercatat sebagai Mantan Bendahara Setwan DPRD PALI inisial FW akhirnya berhasil diamankan, Rabu (15/6/2022).

FW berhasil diamankan di tempat persembunyiannya Desa Tanjung Raman Kabupaten Muaraenim tanpa perlawanan meski sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dan yang bersangkutan.

Dalam penangkapan tersebut, Kejari PALI dibantu Tim Tabur Kejagung, Kejati Sumsel serta dibantu Kejari Prabumulih. 

Kejari PALI, Agung Arifianto menyampaikan bahwa FW dinyatakan buron sejak enam bulan lalu.

Dimana yang bersangkutan tidak menghadiri pemanggilan Kejari PALI.

"Kasusnya pengelolaan anggaran Setwan DPRD PALI Tahun 2020 yang merugikan negara senilai Rp 1,7 Miliar." Kata Agung, Rabu (15/6/2022).

Proses selanjutnya terhadap tersangka akan masih dilakukan sidang Inabsensi lanjutan dan akan dititipkan di Lapas Kelas 2B Muaraenim.

"Kita belum bisa memastikan hasil keterangan Tak. Apakah akan ada (keterlibatan anggota dewan PALI) pemanggilan atau tidak. Tunggu tanggal mainnya," ujar dia.

Diketahui sebelumnya, usai ditetapkan sebagai tersangka, mantan Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun 2020 inisial FW, kini statusnya masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI.

Penetapan sebagai tersangka kepada FW tertanggal 9 Desember 2021 lantaran tak memenuhi panggilan penyidik Kejari PALI dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran belanja daerah pada sekretariat DPRD Kabupaten PALI Tahun 2020. 

Dalam perkara itu, ditetapkan tersangka terhadap Mantan Sekwan inisial SH dan Bendahara Setwan PALI Tahun 2020 FW dengan kerugian negara mencapai Rp 1,7 Miliar.

Baca juga: Tak Mau Bebani APBD, Damkar PALI Ajukan Penambahan Mobil dan Kantor ke Kemendagri

Sementara untuk tersangka SH sendiri sudah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sebelum melengkapi berkas untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang. 

Kejari PALI sendiri telah melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan mantan bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten PALI Tahun 2020 berupa Sebidang tanah beserta bangunan rumah dua lantai di bilangan Rejosari Kelurahan Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi dan dua unit mobil serta satu unit motor. (SP/REIGAN)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved