Berita Palembang

Demo Buruh di Kantor Gubernur Sumsel, Massa Tuntut Kenaikan Upah

Demo buruh di Kantor Gubernur Sumsel. Massa mengatasnamakan Gerakan Pekerja/Buruh Untuk Keadilan (GEPBUK) Sumsel tuntut kenaikan upah.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/LINDA TRISNAWATI
Aksi unjuk rasa Gerakan Pekerja /Buruh Untuk Keadilan (GEPBUK) Sumsel di Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (15/6/2022) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Demo buruh di Kantor Gubernur Sumsel. Massa mengatasnamakan Gerakan Pekerja/Buruh Untuk Keadilan (GEPBUK) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan aksi di Kantor Gubernur. Setidaknya ratusan orang melakukan unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumsel.

Satu persatu perwakilan yang turut melakukan aksi menyuarakan pendapatnya di depan Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (15/6/2022)

Koordinator Aksi Eric Davistian mengatakan, beberapa hal yang menjadi tuntutan yaitu menuntut pelaksanaan putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 Tanggal 25 November 2021.

Menuntut PTUN Palembang memutuskan gugatan perkara upah minimum berdasarkan hukum dan berkeadilan bagi pekerja/buruh.

Menuntut pembatalan surat Gubernur Sumsel tentang upah minimum Kabupaten/Kota se-Sumsel. Menuntut penerbitan surat keputusan Gubernur Sumsel tentang kenaikan upah minimum Kabupaten/Kota se Sumsel.

Menolak revisi UU No : 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menuntut pencabutan UU No : 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan pelaksana turunannya.

Tuntutan Buruh

Satu persatu perwakilan dari pekerja dan buruh baik yang tergabung dalam federasi serikat pekerja atau serikat buruh maupun yang tergabung dalam konfederasi serikat pekerja/serikat buruh di Provinsi Sumsel menyuarakan pendapatnya.

Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka industri (Nikeuba) Kota Palembang Hermawan mengatakan, menolak keras upah murah di Sumsel.

"Kedatangan kita untuk menyatakan menolak upah murah di Sumsel. UMP di Sumsel sangat menyengsarakan para pekerja buruh di Sumsel," kata Hermawan saat diwawancarai usai melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (15/6/2022).

Beberapa tuntutan yang diajukan yaitu yaitu menuntut pelaksanaan putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 Tanggal 25 November 2021.

Menuntut PTUN Palembang memutuskan gugatan perkara upah minimum berdasarkan hukum dan berkeadilan bagi pekerja/buruh.

Menuntut pembatalan surat Gubernur Sumsel tentang upah minimum Kabupaten/Kota se-Sumsel. Menuntut penerbitan surat keputusan Gubernur Sumsel tentang kenaikan upah minimum Kabupaten/Kota se Sumsel.

Menolak revisi UU No : 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menuntut pencabutan UU No : 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan pelaksana turunannya.

"Untuk UMP/UMK yang ada saat ini belum mencukupi kebutuhan daya beli saat ini, dikarenakan banyak kebutuhan pokok naik tapi UMP/UMK tidak naik. Harapannya UMP/ UMK bisa naik, minimal 5 persen," harapannya

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved