Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara
BREAKING NEWS: Tidak Terbukti Nikmati Uang Korupsi, Alex Noerdin Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara
Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel divonis 12 tahun penjara dan sidang putusan Rabu (15/6/2022) yang digelar petang hingga malam.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL, PALEMBANG - Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel divonis 12 tahun penjara dalam sidang putusan Rabu (15/6/2022) yang digelar petang hingga malam.
Sidang yang diketuai Hakim Yoserizal SH MH menyatakan Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel divonis 12 tahun penjara.
Alex Noerdin yang juga pernah menjabat Bupati Musi Banyuasin ini terbukti dua kasus korupsi pembelian Gas PDPDE dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang. Hakim putuskan Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel divonis 12 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya dalam persidangan.
Alex Noerdin menyaksikan jalannya sidang dari layar virtual yang disediakan di Rutan Klas I A Palembang.
Atas putusan hakim ini Alex Noerdin menyatakan banding.
Ekspresi Tegang
Ekspresi tegang tidak bisa disembunyikan mantan orang nomor di Sumsel saat hakim membuka jalannya persidangan agenda vonis Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel.
Sidang hari ini akan memutuskan atau menjatuhkan vonis Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel tersebut bersalah atau tidak ada dua kasus dugaan korupsi yakni pembelian Gas PDPDE dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang. Rabu (15/6/2022).
Bertempat di Pengadilan Tipikor Palembang, sidang vonis Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel ini sendiri baru dimulai pukul 17.00 WIB.
Menyaksikan jalannya sidang secara virtual, Alex Noerdin masih dengan penampilannya pada sidang sebelumnya yakni menggunakan kemeja putih.
Akan tetapi raut tegang sempat terlihat dari raut wajah politisi partai Golkar ini.
Alex terlihat dengan seksama mendengarkan vonis yang dibacakan hakim.
Saat berita ini diturunkan, sidang Alex Noerdin ditunda selama satu jam dikarenakan memasuki waktu maghrib.
Tribunsumsel.com akan terus melaporkan jalannya sidang mantan Gubernur Sumsel dua periode tersebut.
Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Pria Pamer Alat Kelamin di Palembang, Pelaku Tidak Alami Gangguan Jiwa
Vonis Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel segera dibacakan. Sidang kasus dugaan dua kasus korupsi dengan terdakwa Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel dengan agenda vonis hakim digelar, Rabu (15/6/2022).
Vonis Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel segera dibacakan. Bertempat di Pengadilan Tipikor Palembang, sidang vonis Alex Noerdin mantan gubernur Sumsel ini sendiri mengalami kemunduran jam sebab hingga sore hari belum kunjung dimulai.
Meski demikian hal ini tidak menyurutkan keinginan pengunjung sidang untuk menyaksikan secara langsung detik-detik vonis Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel dibacakan hakim.
Nampak sejumlah orang yang diduga kerabat Alex Noerdin begitu setia menunggu dimulai sidang ini.
Bahkan kursi di ruang berlangsungnya sidang Alex Noerdin juga penuh oleh pengunjung.
Sementara itu dari layar monitor yang tersedia di gedung Pengadilan Tipikor Palembang, sempat muncul wajah Alex Noerdin yang menyaksikan persidangan dari layar di Rutan Klas I A Palembang tempatnya menjalani penahanan.
Sama seperti sebelumnya, Alex Noerdin terlihat menggunakan kemeja putih dan duduk menghadap ke arah layar monitor.
Tribunsumsel.com akan terus melaporkan jalannya sidang mantan Gubernur Sumsel dua periode tersebut.
Untuk diketahui Alex Noerdin dituntut JPU Kejagung RI dan Kejati Sumsel dengan hukuman 20 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pembelian Gas PDPDE dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang.
Kuasa Hukum Berharap Klien Bebas
Sebelumnya, bertempat di Pengadilan Tipikor Palembang, sidang masih tetap digelar secara virtual dengan Alex Noerdin yang menyaksikan jalannya sidang melalui layar monitor di Rutan Klas I A Pakjo Palembang.
Nurmala SH MH kuasa hukum Alex Noerdin mengatakan, kliennya siap akan vonis yang bakal dijatuhkan oleh majelis hakim.
"Bapak (Alex Noerdin) Alhamdulillah sehat dan beliau siap untuk menjalani sidang nanti," ujar Nurmala yang ditemui di Rutan Klas I A Pakjo Palembang setelah menemui Alex Noerdin sebelum sidang.
Terkait dengan vonis yang bakal dijatuhkan hakim nantinya, kuasa hukum Alex Noerdin juga sudah menyiapkan langkah yang bakal diambil.
"Ya bila putusan nantinya tidak sesuai dengan harapan kami yang berharap Pak Alex bebas, pastinya akan ada langkah yang kita ajukan di Pengadilan," ucapnya.
Sementara itu dari pantauan Tribunsumsel.com di gedung Pengadilan Tipikor Palembang, tidak ada persiapan khusus menjelang sidang putusan terhadap mantan Gubernur Sumsel dua periode tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sidang ini akan digelar selepas waktu istirahat siang yakni sekira pukul 13.00 WIB.
Untuk diketahui Alex Noerdin dituntut hukuman 20 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pembelian Gas PDPDE dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang.
Baca berita lainnya langsung dari google news.