Berita Muratara

Tahapan Pemilu 2024 Dimulai, Ketua KPU Muratara Sebut Penambahan Kursi DPRD Sangat Berat

Ketua KPU Muratara menyaksikan peluncuran tahapan pemilu 2024 secara daring di kantor KPU Muratara di Desa Noman Baru, Selasa (14/6/2022) malam.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT
Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Agus Maryanto 

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah 


TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Agus Maryanto mengajak masyarakat di daerah ini untuk mempersiapkan diri menghadapi Pemilu 2024. 

"Persiapkan diri kita, karena Pemilu 2024 ini sangat menguras tenaga kita semua," kata Agus usai nonton bareng peluncuran tahapan pemilu 2024 secara daring di kantor KPU Muratara di Desa Noman Baru, Selasa (14/6/2022) malam. 

Agus mengatakan, baik peserta pemilu maupun pemilih dimulai hari ini harus menjaga stamina demokrasi.

Sebagaimana disinggung Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, bahwa Pemilu dan Pilkada merupakan area konflik. 

Dimana ada yang akan berebut kekuasaan atau mempertahankan kekuasaan.

"Tetapi harus menuju satu titik yaitu persatuan untuk keadilan sejahtera bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Agus. 

Ia juga menyinggung soal potensi penambahan kursi DPRD Muratara dari saat ini 25 untuk menjadi 30. 

"Penambahan kursi DPRD sangat berat, karena data kependudukan terakhir kita 196 ribu sekian, tidak sampai mencapai 200, tapi kita lihat lagi nanti," katanya. 

Agus menambahkan, hari pemungutan suara Pemilu 2024 telah ditetapkan bahwa akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari. 

Tahapan penyelenggaraannya dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara atau persis pada 14 Juni 2022 ini.

"Setelah peluncuran ini diharapkan peserta pemilu dan pemilih mengetahui bahwa tahapan Pemilu sudah dimulai," katanya.

Untuk diketahui, tahapan penyelenggaraan Pemilu ada 11 yakni, pertama, perencanaan program dan anggaran serta penyusunan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.

Kedua, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, ketiga, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, keempat, penetapan peserta pemilu.

Baca juga: Santunan Kematian di Muratara, Ahli Waris dari Keluarga Kurang Mampu Dapat Rp 2 Juta

Kelima, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, keenam, pencalonan Presiden/Wapres, serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Ketujuh, masa kampanye pemilu, kedelapan, masa tenang, kesembilan, pemungutan dan penghitungan suara, kesepuluh, penetapan hasil pemilu.

Terakhir, pengucapan sumpah/janji presiden/wapres serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang terpilih.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved