Berita Muratara

Santunan Kematian di Muratara, Ahli Waris dari Keluarga Kurang Mampu Dapat Rp 2 Juta

Warga meninggal dunia dari keluarga kurang mampu di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mendapat santunan kematian. 

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT
Bupati Muratara Devi Suhartoni memberikan santunan kematian secara simbolis kepada ahli waris, Selasa (14/6/2022). 

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah 


TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Warga meninggal dunia dari keluarga kurang mampu di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mendapat santunan kematian. 

Santunan diberikan kepada ahli waris sebesar Rp 2 juta per warga. 

"Hari ini ada 100 ahli waris yang menerima santunan, masing-masing dapat dua juta, ini baru tahap pertama," kata Bupati Muratara, Devi Suhartoni usai memberikan santunan secara simbolis, Selasa (14/6/2022). 

Devi menjelaskan, program santunan kematian ini ada atas dasar keprihatinannya terhadap kondisi ekonomi keluarga di daerah ini. 

Menurut dia, banyak warga yang meninggal dunia merupakan keluarga tidak mampu, sehingga ahli waris yang ditinggalkan perlu diberi bantuan. 

"Itu bentuk keprihatinan kami pemerintah daerah, dan ini sesuai janji kami waktu kampanye dulu, jadi harus kami tepati," ujar Devi. 

Seharusnya, kata dia, penyaluran santunan kematian tersebut diberikan sesaat setelah ada warga kurang mampu yang meninggal dunia. 

Namun karena untuk mendapatkan uang itu ada aturan dan mekanisme yang harus dipenuhi, sehingga penyalurannya menjadi agak lama. 

"Kita menggunakan uang negara atau daerah ini ada aturannya, diproses dulu baru bisa diberikan, tidak bisa serta-merta, bisa saja niat baik kami, kami tidak mengambil uangnya, tapi karena salah (dalam penyaluran) kami bisa terjerat masalah hukum," kata Devi. 

Ia menambahkan, saat kampanye Pilkada 2020 lalu berjanji akan memberikan santunan kematian sebesar Rp 1,5 juta per orang, namun realisasinya Rp 2 juta. 

Baca juga: Betul-betul Merusak Alam, Reaksi AKBP Ferly Rosa Lihat Tambang Emas Ilegal di Muratara

Santunan tersebut disalurkan melalui Bank Sumsel Babel dan bisa diambil menggunakan buku tabungan.

"Pesan saya kepada ahli waris yang menerima, silakan uang ini digunakan untuk apa, namun sebaiknya untuk si yang meninggal. Misalnya 500 ribu kasih ke masjid, anak yatim piatu juga dikasih, dengan niat sedekah itu untuk si yang sudah meninggal," pesannya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved