Berita Selebriti

Dilaporkan Setekah Terlibat Kasus Pemukulan, Iko Uwais Jalani Pemeriksaan Kepolisian Pagi Ini

Iko Uwais dikabarkan akan segera menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus pengeroyokan yang Ia lakukan terhadap korban berinisial RD..

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira menyebut jika korban RD mendapatkan luka dibagian wajah hingga punggungnya.

Iko Uwais
Iko Uwais (Ist)

Luka tersebut benar terbukti setelah adanya visum yang dijalani korban.

"Berdasarkan hasil visum terluka dibagian wajah, kepala, tangan sebelah kanan dan punggung," kata Ivan.

Ivan memastikan, luka-luka tidak disebabkan dari senjata, melainkan tangan kosong.

Kendati demikian, Ivan belum dapat menjelaskan saat pemukulan tersebut ada perlawanan dari korban atau tidak.

Akan tetapi menurut Ivan, terlapor Iko Uwais dan FR jika terbukti melakukan penganiayaan akan dikenakan Pasal 170 KUHP.

"Untuk pasal yang akan dikenakan kepada terlapor yakni 170 KUHP atau dengan pidana pengeroyokan ancaman pidananya lima tahun 6 bulan," kata Ivan.

Baca juga: Pelepasan Jenazah Eril Menuju ke Makam Ramai, Kepergian Putra Ridwan Kamil Diiringi Banyak Pelayat

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved