Berita Selebriti

Dilaporkan Setekah Terlibat Kasus Pemukulan, Iko Uwais Jalani Pemeriksaan Kepolisian Pagi Ini

Iko Uwais dikabarkan akan segera menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus pengeroyokan yang Ia lakukan terhadap korban berinisial RD..

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Nama aktor laga Iko Uwais sontak menjadi sorotan.

Baca juga: Sempat Titip Kain Kafan pada Ridwan Kamil Untuk Dibawa ke Swiss, Doa Nenek Eril Kepada Cucu Terkabul

Ia dituding melakukan pemukulan serta penganiayaan dan telah dilaporkan ke pihak Polres Metro Bekasi Kota pada Sabtu (11/6/2022) lalu.

Dengan kejadian tersebut, Kini Iko Uwais dikabarkan akan segera menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus pengeroyokan yang Ia lakukan.

Sebelumnya diketahui jika korban yang bernama Rudi menyebut jika dirinya melakukan penagihan hutang kepada Iko Uwais lantaran belum melunasi sisa pembayaran jasa desain interior senilai Rp 150 juta.

"Berdasarkan laporan kekurangannya sekitar Rp 100-150 juta," Kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira, Senin (13/6/2022) malam dilansir dari Tribunseleb.com.

Iko Uwais angkat bicara terkait tuduhan atas kasus pengeroyokan
Iko Uwais angkat bicara terkait tuduhan atas kasus pengeroyokan (Detik Net ID)

Akibat Iko Uwais tak kunjung membayar, Rudi berkali-kali mencoba menagih dengan cara menelpon hingga mengirimkan invoice melalui pesan whatsapp

Rudi yang berinisiatif menemui Iko Uwais justru mengaku berdebat hingga akhirnya mendapatkan penganiayaan dari Iko Uwais dan rekannya, Firmansyah.

Tak terima dengan perlakukan tersebut, Rudi lantas melaporkan sang aktor ke pihak berwajib.

Baca juga: Kami Terima Hati Lapang, Ridwan Kamil Tegar Makamkan Eril Sang Putra, Mukjizat Bagi Kami

Iko Uwais terlibat kasus pemukulan terhadap korban RD
Iko Uwais terlibat kasus pemukulan terhadap korban RD (Tribunnews.com)

Diketahui jika pihak Polres Metro Bekasi Kota menjadwalkan pemanggilan Iko Uwais pada hari Selasa (14/6/2022) pagi.

Pemeriksaan akan berlangsung Selasa pagi, pukul 09.00-10.00 WIB.

"Untuk terlapor akan kita lakukan panggilan dan sudah kita layangkan surat pemanggilan untuk esok (hari ini) pukul 09.00 WIB," kata Ivan.

Baca juga: Sempat Dikabarkan Drop, Momen Nabila Ishma Ajak Peti Jenazah Eril Ngobrol Pilu, Kuat Ya Nabila

Kendati sudah melayangkan surat pemanggilan, namun Ivan mengaku belum mendapatkan konfirmasi terkait kehadiran terlapor dalam hal ini Iko Uwais.

"Pihak terlapor belum mengkonfirmasi yang bersangkutan akan datang atau tidak Namun kita jadwalkan pukul 09.00 WIB," kata Ivan.

Lebih jauh, pemukulan yang terjadi di Perumahan Vemonia Residence, Summarecon Bekasi, Jawa Barat beberapa waktu lalu itu menyebabkan korban mendapat beberapa luka.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira menyebut jika korban RD mendapatkan luka dibagian wajah hingga punggungnya.

Iko Uwais
Iko Uwais (Ist)

Luka tersebut benar terbukti setelah adanya visum yang dijalani korban.

"Berdasarkan hasil visum terluka dibagian wajah, kepala, tangan sebelah kanan dan punggung," kata Ivan.

Ivan memastikan, luka-luka tidak disebabkan dari senjata, melainkan tangan kosong.

Kendati demikian, Ivan belum dapat menjelaskan saat pemukulan tersebut ada perlawanan dari korban atau tidak.

Akan tetapi menurut Ivan, terlapor Iko Uwais dan FR jika terbukti melakukan penganiayaan akan dikenakan Pasal 170 KUHP.

"Untuk pasal yang akan dikenakan kepada terlapor yakni 170 KUHP atau dengan pidana pengeroyokan ancaman pidananya lima tahun 6 bulan," kata Ivan.

Baca juga: Pelepasan Jenazah Eril Menuju ke Makam Ramai, Kepergian Putra Ridwan Kamil Diiringi Banyak Pelayat

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved