Berita Lubuklinggau

Wanita Muda Gadaikan Mobil Rental di Lubuklinggau, Pelaku Ditangkap Polisi

Seorang wanita muda gadaikan mobil rental di Kota Lubuklinggau Sumsel. Pelaku saat ini ditangkap polisi atas dugaan kasus penggelapan.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Seorang wanita muda gadaikan mobil rental di Kota Lubuklinggau Sumsel. Pelaku bernama Sri Rezeki Yusrina saat ini ditangkap polisi atas dugaan kasus penggelapan dan diamankan di Polres Lubuklinggau, Senin (13/6/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Seorang wanita muda gadaikan mobil rental di Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel).

Pelaku saat ini ditangkap polisi atas dugaan kasus penggelapan.

Pelaku diketahui bernama Sri Rezeki Yusrina (34 tahun) warga Komplek Perumahan Griya Asri, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasatreskrim, AKP Romi menyampaikan, pelaku ditangkap setelah dilaporkan Adi Kusbiantoro (38 tahun) korbannya.

"Kejadian penggelapan tersebut pada hari Rabu (11/6/2022 pukul 17.00 WIB di Jl.Jend Moch Hasan Komplek Perumahan Griya Asri Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Barat I," ungkapnya pada wartawan, Senin (13/6/2022).

Romi menjelaskan kejadian bermula saat pelaku merental mobil toyota Avanza warna putih nomor polisi BG-1139-TF milik korban selama empat hari.

"Kemudian setelah habis waktunya mobil milik korban tersebut tidak dikembalikan melainkan digadaikan oleh pelaku kepada orang lain," ujarnya.

Karena tak kunjung dikembalikan akhirnya korban melapor ke Polres Lubuklinggau,
setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi serta BB yang diamankan dan dilakukan gelar perkara.

"Hasilnya pada hari Kamis tanggal 09 Juni 2022 sekira pukul 10.00 WIB Kanit Pidum mendapat informasi bahwa tersangka berada di rumah orang tuanya di Jl.Nangka Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II dilakukan penangkapan," ungkapnya.

Baca juga: Bangunan di Lapangan Merdeka Alun-alun Utara Pagaralam Ambruk, Baru 4 Bulan Selesai Dibangun

Setelah dilakukan penangkapan oleh Kanit Pidum dan Anggota Reskrim Macan Linggau bersama anggota Polwan, tersangka dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan.

"Hasil interogasi tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan satu unit mobil toyota Avanza warna putih,"ujarnya.

Dari tangan pelaku Polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil Toyota Avanza warna putih No.Pol: BG-1139-TF, satu buah STNK Mobil BG-1139-TF dan satu buah kunci kontak mobil.

"Atas perbuatannya pelaku melanggar perkara tindak pidana Penggelapan sebagaimana di maksud dalam Pasal 372 KUHPidana," ungkapnya. 

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved