Berita Kriminal
KPK Kembali Tetapkan Budhi Sarwono sebagai Tersangka Suap Meski Sudah Divonis 8 Tahun Penjara
Budhi Sarwono bakal lama mendekam di penjara seiring KPK kembali menetapkan dirinya sebagai tersangka.
TRIBUNSUMSEL.COM - Budhi Sarwono bakal lama mendekam di penjara seiring KPK kembali menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara, Jawa Tengah Tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan Gratifikasi.
"Perlu kami sampaikan, saat ini, dalam pengusutan penyidikan perkara awal, tim penyidik KPK berdasarkan adanya kecukupan alat bukti kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga dilakukan oleh tersangka BS (Budhi Sarwono)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (13/6/2022).
"Saat ini proses pengumpulan alat bukti sedang berjalan di antaranya dengan agenda pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ucapnya.
Dengan penetapan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi ini, KPK meminta partisipasi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini agar melaporkannya ke KPK.
"KPK mengharapkan partisipasi publik untuk ikut serta memantau dan mengawal proses penyidikan perkara ini dimana apabila memiliki informasi maupun data terkait perkara ini dapat menginformasikan pada tim penyidik KPK maupun melalui layanan call center 198," tutur Ali.
Sebagai informasi, Budhi Sarwono kini masih menjalani penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Dalam kasus suap pertamanya, Budi itu divonis hukuman delapan tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.