Berita Viral

Kesal Diledek Istri karena Mandul, Oknum PNS Pilih Selingkuh dengan Janda Muda Lalu Punya Anak

Gara-gara meledek suaminya tak kunjung memberikan keturunan, seorang PNS memilih selingkuh dengan janda muda.

(AndreyPopov)
Ilustrasi pria selingkuh 

Pihaknya akan segera menindaklanjuti hal itu karena ada batas waktu untuk memanggil keduanya.

Lalu, segera membuat rekomendasi terkait keputusan sanksi untuk 2 ASN tersebut.

"Kalau indikasinya bisa dimasukkan dalam pelanggaran sifatnya berat," kata Iskandar dihubungi kompas.com melalui sambungan telepon Jumat (10/6/2022).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS ada tiga jenis sanksi disiplin berat.

Di antaranya penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan atau menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

"Karena sifatnya berat nanti harus bupati dengan memperhatikan rekomendasi dari tim pemeriksa," ucap Iskandar.

Iskandar menyebut, untuk memberikan rekomendasi nantinya akan dilihat faktor rekam jejak yang bisa meringankan atau memberatkan.

Seperti salah satu dari pasangan yang diduga selingkuh ini pernah terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Pertimbangan kemanusiaan seperti anaknya perlu diperhitungkan juga, meski tidak secara terletak (apa yang tertulis) di dalam aturan seperti itu. Hal-hal itu patut dipertimbangkan," kata dia.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved