Aplikasi

Cara Perpanjang SIM Online Terbaru 2022 di Aplikasi Digital Korlantas Polri HP Android/IOS

Pepanjangan SIM bisa dilakukan secara Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri yang bisa di Unduh di Google Play Storea dan App Store

Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel
Pepanjangan SIM bisa dilakukan secara Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri yang bisa di Unduh di Google Play Storea dan App Store 

10. Periksa status transaksi berkala di menu

11. Selesai

Baca juga: Sinopsis Aku Bukan Wanita Pilihan 13 Juni 2022: Radit Berhasil Temui Tiara, Mama Karina Terancam

Baca juga: Jadwal Siaran Langsung Indonesia Open 2022 : Banyak Perang Saudara di Pertandingan Perdana

Biaya perpanjangan SIM

Sementara biaya untuk perpanjangan SIM sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Untuk perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000.

Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Baca juga: Cara Kerja Kamera ETLE Tangkap Pelanggar Lalulintas, Polantas Tak Perlu Menilang 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved