Aplikasi

Cara Perpanjang SIM Online Terbaru 2022 di Aplikasi Digital Korlantas Polri HP Android/IOS

Pepanjangan SIM bisa dilakukan secara Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri yang bisa di Unduh di Google Play Storea dan App Store

Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel
Pepanjangan SIM bisa dilakukan secara Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri yang bisa di Unduh di Google Play Storea dan App Store 

TRIBUNSUMSEL.COM - Perpanjangan SIM kini sudah bisa dilakukan secara online baik itu SIM A maupun SIM C

Untuk melakukan perpanjangan SIM dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang sudah tersedia di Google Play dan Appstore

Cara Pepanjangan SIM Online 2022 cukup menyiapkan persyaratan yang dibutukan dan langkah-langkahnya.

Cara Perpanjang SIM Secara Online

1. Unduh dan Registrasi

LINK Android >>> Unduh Di Sini

LINK IOS >>> Unduh di Sini

2. Lakukan Varifikasi E-KTP dengan foto Liveness

3. Tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id

4. Klik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM

5. Unggah dokumen: E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, pas foto latar biru

6. Pilih Satuan penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) penerbit

7. Isi rekening

8. Pilih metode pengiriman dan masukan alamat pengiriman

9. Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran

10. Periksa status transaksi berkala di menu

11. Selesai

Baca juga: Sinopsis Aku Bukan Wanita Pilihan 13 Juni 2022: Radit Berhasil Temui Tiara, Mama Karina Terancam

Baca juga: Jadwal Siaran Langsung Indonesia Open 2022 : Banyak Perang Saudara di Pertandingan Perdana

Biaya perpanjangan SIM

Sementara biaya untuk perpanjangan SIM sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Untuk perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000.

Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Baca juga: Cara Kerja Kamera ETLE Tangkap Pelanggar Lalulintas, Polantas Tak Perlu Menilang 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved