Aplikasi
Cara Perpanjang SIM Online Terbaru 2022 di Aplikasi Digital Korlantas Polri HP Android/IOS
Pepanjangan SIM bisa dilakukan secara Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri yang bisa di Unduh di Google Play Storea dan App Store
Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
TRIBUNSUMSEL.COM - Perpanjangan SIM kini sudah bisa dilakukan secara online baik itu SIM A maupun SIM C
Untuk melakukan perpanjangan SIM dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang sudah tersedia di Google Play dan Appstore
Cara Pepanjangan SIM Online 2022 cukup menyiapkan persyaratan yang dibutukan dan langkah-langkahnya.
Cara Perpanjang SIM Secara Online
1. Unduh dan Registrasi
LINK Android >>> Unduh Di Sini
LINK IOS >>> Unduh di Sini
2. Lakukan Varifikasi E-KTP dengan foto Liveness
3. Tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id
4. Klik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
5. Unggah dokumen: E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, pas foto latar biru
6. Pilih Satuan penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) penerbit
7. Isi rekening
8. Pilih metode pengiriman dan masukan alamat pengiriman
9. Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran
10. Periksa status transaksi berkala di menu
11. Selesai
Baca juga: Sinopsis Aku Bukan Wanita Pilihan 13 Juni 2022: Radit Berhasil Temui Tiara, Mama Karina Terancam
Baca juga: Jadwal Siaran Langsung Indonesia Open 2022 : Banyak Perang Saudara di Pertandingan Perdana
Biaya perpanjangan SIM
Sementara biaya untuk perpanjangan SIM sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Untuk perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000.
Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Baca juga: Cara Kerja Kamera ETLE Tangkap Pelanggar Lalulintas, Polantas Tak Perlu Menilang