Berita OKU

Cara Kerja Kamera ETLE Tangkap Pelanggar Lalulintas, Polantas Tak Perlu Menilang 

Kapolres OKU AKBP  Danu Agus Purnomo SIK mendengar pemaparan Cara Kerja Kamera ETLE Tangkap Pelanggar Lalulintas, Senin  (13/6/2022).

SRIPOKU/LENI JUWITA
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK bersama Plh Bupati OKU H Teddy Melinwansyah SSTP MM MPd dan Ketua DPRD OKU H Marjito Bachri ST memeriksa pasukan pada Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Musi -2022 

TRIBUNSUMSEL.COM, OKU- ETLE  (Electronic Traffic  Law Enforcement) berfungsi maka dipastikan polantas tak perlu menilang.

ETLE yakni implementasi teknologi informasi untuk menangkap  pelangharan-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektonik.

Hal itu dikatakan Kapolres OKU AKBP  Danu Agus Purnomo SIK yang ditemui usai Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Musi 2022  Polres Ogan Komering Ulu Senin  (13/6/2022).

Bertindak sebagai pimpinan apel Kapolres Ogan Komering Ulu  AKBP Danu Agus Purnomo SIK.

Usai apel  dilanjutkan paparan tentang sistim E-TLE oleh AKBP Mursalin di ruang vicon Polres OKU.

Hadir Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK, Plh Bupati OKU H Teddy Meilwansyah STP MM MSi, Ketua DPRD OKU H Marjito Bachri ST, Kadin Kom Info Kabupaten OKU Priyatno Darmadi SSTP MSi dan Kasat Lantas Polres oKU AKP Sutrisman dan pihak terkait.

Sistim  ETLE  ( Electronic Traffic  Law Enforcement)  yakni implementasi teknologi informasi untuk menangkap  pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektonik.

Upaya ini untuk mendukung kemananan , ketertiban , keselamatan dalam berlalu lintas. 

Hal ini dalam memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pihak yang berpartisipasi dalam lalu lintas.

Untuk Kabupaten OKU dipasang di dua titik atu di simpang tiga Ramayana Baturaja dan Air Papoh Baturaja.

“Secepatnya akan dipasang kamera ETLE di  Kabupaten OKU,” kata Kapolres yang juga diamini oleh Kapolres  PlH Bupati OKU dan Ketua DPRD OKU. 

Sementara itu kehadiran  ETLE  akan bekerja selama 24 nostop.  

Lalu  Bagaimana ETLE bekerja,  pertama, Sensor Kamera (lementasi kamera dengan perangkat lunak intelijen untuk menangkap pelanggaran - pelanggaran lalu lintas.

Kedua, Validasi Bukti (Pencocokan foto No Pol kendaraan dengan hasil pembacaaan perangkat lunak yang didukung Automated Number Plate Recognition (ANPR ).

Dan ketiga, Validasi Data Regident (Pencocokan fisik kendaraan pada foto dan video dengan data - data dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved