Berita Nasional
Pindah Tugas ke IKN, PNS, Anggota TNI dan Polri Dapat Rumah Gratis, Tak Boleh Diperjualbelikan
Pindah Tugas ke IKN, PNS, Anggota TNI dan Polri Dapat Rumah Gratis, Tak Boleh Diperjualbelikan
TRIBUNSUMSEL.COM - PNS yang pindah ke IKN bakal dimanjakan oleh pemerintah.
Aparatur Sipil Negara (ASN/TNI/Polri yang pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tidak boleh memperjualbelikan rumah mereka.
Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara Dhony Rahajoe mengatakan, hunian ASN/TNI/Polri yang disediakan merupakan rumah dinas tipe 1.
"Rumah ASN/TNI/Polri itu misalnya ya, itu kan rumah dinas tipe 1. Itu tidak boleh dijualbelikan oleh ASN/TNI/Polri," tegasnya usai acara PropertyGuru Indonesia Property Awards CEO & Leaders Forum 2022 di Jakarta, Kamis (9/6/2022).
Sehingga, bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut akan tetap dimiliki dan menjadi barang milik negara (BMN). Apabila ada pengembang yang ingin berpartisipasi untuk membangun rumah tipe 1, mereka tidak perlu mengurus masalah pertanahannya.
Dhony mengutarakan, para pengembang hanya perlu untuk memikirkan investasi untuk bangunan saja.
"Kan lebih ringan, perizinannya juga sudah kita bantu. Ini beda sekali dan lebih mudah," sambung Dhony.
Artikel ini telah tayang di Kompas