Berita Kriminal

Kolonel Priyanto Divonis Hari Ini Kasus Pembunuhan Sejoli Nagreg, Andika Perkasa : Kita Kawal Terus

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan, dirinya akan mengawal langsung hasil putusan majelis hakim atas Kolonel Priyanto.

Editor: Weni Wahyuny
TribunJakarta.com/Bima Putra
Dua kendaraan barang bukti kasus tabrak lari sejoli Nagreg di Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (6/1/2021) (kiri) dan Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022) (kanan). Hari ini Kolonel Priyanto divonis 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Babak baru kasus rabrak lari hingga pembunuhan berencana sejoli di Nagreg dengan terdakwa Kolonel Priyanto.

Kolonel Priyanto akan menjalani vonis hari ini, Selasa (7/6/2022).

Agenda vonis Kolonel Priyanto akan dibacakan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Hal tersebut disampaikan Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy.

"Putusan Selasa 7 Juni," kata Wirdel saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Senin (6/6/2022).

Sidang berlanjut ke tahap putusan karena seluruh agenda sidang dari dakwaan, pemeriksaan saksi, terdakwa, tuntutan, pleidoi, replik, dan duplik sudah rampung digelar sebelumnya.

Melalui tahapan sidang ini Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal, Hakim anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir, dan Kolonel Sus Mirtusin akan bermusyawarah menentukan putusan.

"Sidang akan saya tunda untuk memberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk bermusyawarah dan menyusun putusan sampai dengan hari Selasa tanggal 7 Juni 2022," ujar Faridah, Selasa (24/5/2022).

Atensi Panglima TNI

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan, dirinya akan mengawal langsung hasil putusan majelis hakim atas Kolonel Priyanto.

"Kita kawal terus, jadi proses hukum yang menonjol itu saya kawal. Memang untuk Kolonel Priyanto ini berkas satunya baru, besok akan mendengarkan putusan," kata Andika kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan.

Andika menjelaskan, dirinya akan menunggu kelanjutan dari kasus tersebut.

"Jadi nanti kita tunggu apakah menerima terdakwa atau bahkan kami menerima atau tidak maksudnya dari oditur kita lihat saja apakah sesuai dengan harapan atau tidak," kata Andika.

Sebelumnya Majelis Hakim Militer Tinggi II Jakarta menyatakan akan bermusyawarah dan menyusun vonis atau putusan perkara terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan sejoli di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto.

Ketua Majelis Hakim Militer Tinggi Brigjen TNI Faridah Faisal mengatakan vonis akan dibacakan pada Selasa (7/6/2022).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved