Kolonel Priyanto di Penjara Seumur Hidup
Hakim Vonis Kolonel Priyanto di Penjara Seumur Hidup Terbukti Sadis ke Sejoli Nagreg
Kolonel Priyanto di penjara seumur hidup. Kepastikan Priyanto divonis saat sidang putusan yang digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi
TRIBUNSUMSEL.COM - Kolonel Priyanto di penjara seumur hidup.
Kepastikan Priyanto divonis saat sidang putusan yang digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Adapun pembacaan vonis itu digelar dalam sidang, Selasa (7/6/2022) pagi.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Kolonel Priyanto terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terorisme.
"Menyatakan terdakwa Priyanto, Kolonel.Inf.NRP 119400133.30570 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana,"
"Kesatu pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer,"
"Kedua perampasan kemerdekaan orang lain yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua,"
"Dan ketiga menghilangan mayat dengan maksud untuk menyembunyikan kematiannya yang dilakukan bersama-sama" kata Hakim dalam putusannya.
Atas hal itu, hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas Militer.
"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas Militer," ucap Hakim, dikutip dari Breaking News Kompas TV.