Berita Empat Lawang

Ditanya Nasib Honorer Setelah 2023, Ini Jawaban Bupati Empat Lawang Joncik

Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad berkomentar saat ditanyakan nasib honorer seiring rencana honorer dihapuskan 2023 oleh pemerintah.

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/SAHRI ROMADHON
Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad berkomentar terkait rencana honorer dihapuskan 2023. 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad berkomentar saat ditanyakan nasib honorer seiring rencana honorer dihapuskan 2023 oleh pemerintah.

Menurut Joncik antara honorer dan tenaga kerja sukarela (TKS) sebenarnya sama. Hal ini didasarkan pada substansi keberadaan honorer juga peran mereka.  

"Perbedaan penyebutan, sesungguhnya substansi dan peran mereka sama. Dulu namanya honorer sekarang tenaga kerja sukarela," kata Joncik ditemui usai acara Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemkab Empat Lawang dengan Kejaksaan Negeri tentang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Ruang Madani Pemkab, Selasa (7/6/2022).

Sebelumnya, beberapa waktu lalu Sekda (Sekretaris Daerah) Provinsi Sumsel S.A. Supriono menyampaikan di Lingkungan Pemprov Sumsel sudah lama tak menerima honorer.

"Memang kita sudah lama tidak menerima honorer kebanyakan Tenaga Kerja Sukarela (TKS), yang tidak boleh kan honorer bukan TKS," kata Supriono, Kamis (02/06/2022).

Lebih lanjut apakah perbedaan Honorer dan TKS? Menurut Kabid Pembinaan Pegawai BKD Provinsi Sumsel Masirul, kalau honorer diangkat oleh Pemda setempat, sedang TKS dilakukan dengan pihak ketiga atau outsourcing.

"Honorer dan TKS sumber gajinya sama-sama dari APBD OPD terkait. Besaran gajian juga menyesuaikan kemampuan masing-masing OPD," katanya.

Masih kata Masirul, terkait untuk pakaiannya kalau honorer memang sama seperti ASN hanya tidak pakai atribut saja.

Sedangkan kalau TKS, untuk pakaiannya pihak outsourcing yang menentukan bisa putih hitam atau pakaian yang lainnya tergantung kesepakatan mereka saja.

Baca juga: Honorer Dihapuskan 2023, Wabup OI Ardani Koordinasi ke Pusat, Eksekutif Legislatif Sikapi Bersama

Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad pada Selasa 7 Juni 2022 saat diwawancarai usai acara Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemkab Empat Lawang dengan Kejaksaan Negeri tentang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Ruang Madani Pemkab memgatakan jika honorer dan TKS sama.

"Perbedaan penyebutan, sesungguhnya substansi dan peran mereka sama. Dulu namanya honorer sekarang tenaga kerja sukarela," katanya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved